KabarMakassar.com — Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepatnya di TPS 2 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur direkomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang tersebut direkomendasikan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wotu setelah ditemukan adanya petugas KPPS yang diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih pada Rabu (27/11) kemarin.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada PPK untuk menindaklanjuti pelanggaran etik yang diduga dilakukan petugas KPPS.
“Panwascam sudah rekomendasikan ke PPK untuk ditindaklanjuti pelanggaran etiknya,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (02/12).
Pihaknya pun telah merekomendasikan ke PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Panwascam Wotu sudah rekomendasikan ke PPK untuk dilakukan PSU,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan telaah hukum dan asistensi berjenjang setelah menerima laporan hasil pengawasan PTPS terkait kondisi pemungutan dan perhitungan suara di TPS 2 Desa Kalaena Kecamatan Wotu.
“Setelah menerima laporan Hasil pengawasan PTPS terkait keadaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Kalaena Kecamatan Wotu, kemudian dilakukan telaah hukum dan asistensi secara berjenjang,” pungkasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mencatat sebanyak 11 TPS di Sulsel berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
Ia merinci 11 TPS tersebut yakni di Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, Makassar, Maros, Bone, Soppeng, Luwu dan Luwu Timur.
“Masing-masing jumlah TPS berpotensi PSU terbanyak di Enrekang ada 3, Tana Toraja 2. Sedangkan, Makassar, Bone, Maros, Soppeng, Luwu dan Luwu Timur masing-masing satu TPS,” singkatnya.