KabarMakassar.com — Menggunakan bom saat menangkap ikan di Laut, lelaki yang diketahui berinisial Z harus berurusan dengan Direktorat Polairud Polda Sulbar.
Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar didampingi DirPolairud dan Kabid Humas diungkap, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi aksi bom ikan di Perairan Pulau Kambunong, Locus Delicti di Koordinat(1°56’782″ LS & 119°19’36” BT) Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 lalu.
Personel langsung bergegas menuju lokasi, tiba di lokasi dan saat akan dilakukan tindakan penangkapan kepada seseorang mencurigakan yang diduga membawa bahan peledak Bom ikan, tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur dari sergapan personil Ditpolairud Polda Sulbar.
Saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di atas perahu kayu. Selanjutnya dalam kurung waktu lebih 2 minggu Tim melakukan pencarian ke sejumlah titik lokasi di wilayah hukum Polda Sulbar namun pelaku masih tak kunjung diketahui keberadaannya.
“Pelaku berhasil melarikan diri selama 1 bulan lebih ke Palu Sulawesi tengah,”kata Kapolda saat press release, Selasa(7/5).
Untuk memaksimalkan pencarian terhadap pelaku, personel Ditpolairud atas perintah Dirpolairud Kombes Pol Deny Pudjianto menerbitkan DPO atas nama Z (29) yang diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Handak Bom ikan dan telah disebar ke beberapa tempat pelabuhan penyebrangan dan ke Polres/ta jajaran Polda Sulbar.
Alhasil, pada hari Sabtu 4 Mei 2024 Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang berada di jalan Kurungan Bassi Kecamatan Mamuju.
Memastikan informasi tersebut benar, tim Ditpolairud langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada hari Minggu 5 Mei 2024 yang selama ini jadi DPO.
“Pelaku diringkus dirumah temannya yang berada dalam kota Mamuju, menerima laporan ini tim langsung melakukan penangkapan,”ungkapnya.
Pelarian Z, harus berlabu dibalik jeruji rutan Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa perahu kayu, mesin kompresor, mesin Katinting, bahan peledak dalam wada botol kaca, kacamata selam, sepatu katak, selang kompresor.
Bersamaan itu, Kapolda juga berharap aksi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak tidak lagi terjadi khususnya di Sulbar, pasalnya selain dapat merusak terumbu karang di laut ternyata tangkapan ikan dengan cara pengeboman dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan kanker.
“Hal ini harus diketahui seluruh masyarakat sehingga aksi bom ikan yang masih menjadi penyakit masyarakat bisa segera dihentikan karena hal tersebut sangat membahayakan,” pungkasnya.
Kapolda juga berkomitmen akan terus melakukan upaya terbaik seperti patroli dan koordinasi dengan pihak terkai dalam memberantas aksi bom ikan di Sulbar demi menjaga ekosistem laut.