kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Lutim Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Lutim Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pelaku kasus rudapakasa perempuan disabilitas di Luwu Timur (Lutim) dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp20.000.000 subsider dua bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Malili dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang I La Galigo, Rabu (25/09) kemarin.

Pelaku rudapaksa disangkakan Pasal 6 huruf c jo. huruf h Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap perempuan disabilitas yang terjadi di Hotel Mireya Sorowako.

Pemprov Sulsel

Pendamping Kuasa Hukum Korban, Mira mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malili dirasa belum cukup mewakili rasa keadilan korban.

“Untuk putusannya memang menurut kami selaku pendamping masih belum cukup mewakili rasa keadilan korban,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (27/09).

Mira menyebut sepatutnya jaksa maupun hakim dapat memberikan tuntutan dan vonis maksimal terhadap pelaku, sebagaimana diatur dalam UU TPKS, yakni 16 tahun kurungan penjara.

“Kenapa ini penting, karena bicara UU TPKS sebagai satu UU yang baru, putusannya tentu akan menjadi preseden baik bagi upaya implementasi berikutnya. Putusan ini akan jadi yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya. Jadi, kalau vonisnya rendah bagaimana dengan penanganan kasus selanjutnya,” sambungnya

Penasehat Hukum Korban, Lisa mengatakan Hakim dalam pertimbangan menyebutkan bahwa pelaku berkelakuan baik dan belum pernah dipidana.

Disisi lain kata Lisa Hakim tidak mempertimbangkan fakta kekerasan yang tertuang dalam visum et repertum dan hasil assasment psikiater yang menjelaskan bahwa korban adalah disabilitas intelektual.

“Hakim bisa memutuskan melampaui tuntutan, yang artinya Hakim seharusnya melihat kasus ini tidak sama dengan kasus pidana biasa. Tetapi kemudian pada akhirnya putusan Hakim bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” sebutnya

Sebelumnya, perempuan Disabilitas berinisial AF (21) diduga dirudapakasa oleh tiga terduga yang satu diantaranya yakni NC merupakan oknum Calon Legislatif (Caleg) pada 15 November 2023 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Sorowako, Luwu Timur dimana tiga terduga merupakan tamu hotel yang menginap dimana korban dibawa masuk oleh seorang pegawai hotel berinisial EB.

Namun hingga putusan, hanya hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan.

Pihak keluarga korban berinisial N, menyesalkan hanya ada satu pelaku yang ditetapkan dan disidangkan padahal berdasarkan pengakuan korban ada tiga orang yang melakukan tindakan rudapakasa terhadap korban.

“Bukan soal putusan ini cukup atau tidak, yang kami permasalahkan adalah karena yang dihukum cuma satu orang sementara yang melakukan tiga orang,” singkatnya

Mira menyebut pihaknya bakal mengambil langkah berikutnya setelah menunggu hasil banding yang diajukan jaksa atas putusan majelis hakim.

“Kami menunggu dulu hasil banding nanti, mengingat jaksa sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim kemarin,” pungkasnya.

PDAM Makassar