KabarMakassar.com — Insiden dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Seorang anak berusia 7 tahun berinisial M diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia.
Pelaku, yang diketahui bernama Banawa (60), warga Dusun Laikang, Kecamatan Mangarabombang, nyaris menjadi korban amukan warga setempat setelah dugaan tindakan bejatnya terungkap. Beruntung, aparat kepolisian dari Polres Takalar segera tiba di lokasi dan dengan sigap mengevakuasi pelaku untuk menghindari tindakan yang lebih anarkis dari warga.
Kapolres Takalar, AKBP Gotham Hidayat, melalui Iptu Chaidir Ershi, Plt Kasat Reskrim, membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan berada di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Chaidir.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku mendekati korban saat korban sedang bermain di jalan pada siang hari. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah rumah yang tidak berpenghuni, di mana tindakan keji tersebut diduga terjadi.
Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung di Unit Reskrim PPA. Polisi juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
“Kami sedang menunggu hasil visum untuk memastikan detail kejadian, namun pelaku sudah dipastikan akan dikenakan Pasal 81/82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Chaidir.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Takalar dan akan menghadapi proses hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.