KabarMakassar.com — Masyarkat Butta Turatea, mulai dibingungkan dengan munculnya dualisme surat imbauan pelaksanaan takbiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.
Polemik ini muncul setelah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh. Arifin Nur mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan takbir serentak di setiap Masjid pada 29 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang Nomor Surat 400.8.2.3/153/ Setda tentang Pelaksanaan Takbir Serentak di setiap Masjid Kecamatan, Kelurahan atau pun Desa.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M, maka bersama ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu, para camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melaksanakan Takbir serentak di Masjid Besar/Jami, Kecamatan dan Kelurahan/Desa masing-masing bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil Dikbud, Ka.Puskesmas, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Imam Kelurahan/ Desa bersama jajaran tokoh agama setempat yang akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di masing-masing Mesjid,” tulis dalam himbauan Sekda.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir, juga mengeluarkan surat imbauan yang sama namun dalam pelaksanaannya, takbir tersebut akan dilaksanakan dengan pawai di jalan raya.
Dalam surat ini, tertuang Nomor 400/77/KESRA/III/2025, Bupati menyampaikan ” Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 masehi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto bermaksud melaksanakan takbir keliling yang di awali takbir serentak di Masjid Al-Ikhsan Rujab Bupati Jeneponto yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 19.30 Wita,” tulis dalam imbauannya, Minggu (30/03).
Setelah surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2025, kontroversi pun mulai muncul, saat Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling.
“Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama,” kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Dikutip dari Mediasulselcom, Minggu (30/03).
Bahkan dalam pernyataannya, Bupati Jeneponto menyayangkan sikap Sekda lantaran telah mengeluarkan surat imbauan tanpa sepengetahuannya.
“Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya,” ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Melihat dualisme tersebut, muncul pro dan kontra dikalangan publik, bahkan menilai perbedaan ini tak seharusnya terjadi. Mengingat, dalam surat tersebut, Sekda Muh. Arifin Nur, sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu melalui tembusan ke Bapak Bupati Jeneponto.