KabarMakassar.com — Perbankan yang bergerak di bidang kredit dengan nominal rendah hingga tinggi kini semakin memudahkan calon nasabah di bawah naungan BUMN.
Dengan skala yang semakin besar, pengusaha yang mencari pinjaman dengan bunga rendah kini memiliki lebih banyak pilihan. Pegadaian Cabang Takalar, yang telah melayani masyarakat selama puluhan tahun, kini memperluas layanannya dengan berbagai produk unggulan.
Produk yang ditawarkan mencakup gadai emas, kredit usaha rakyat (KUR), pinjaman untuk usaha perorangan, dan instansi pemerintahan dengan berbagai pilihan pinjaman modal besar maupun kecil. Pegadaian Takalar juga menawarkan kemudahan dalam kredit kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun enam, baik baru maupun bekas, yang bisa dicicil.
Produk gadai emas, yang telah diminati sejak 1901, terus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan modal cepat. Nilai gadai tergantung pada berat gram emas, kadar karat, serta perhiasan bernilai tinggi lainnya.
Kantor Wilayah VI Makassar mencakup 71 cabang pegadaian dengan 403 unit kantor yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Ambon, dan Maluku. Secara nasional, pegadaian memiliki sekitar 4.300 outlet di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Pegadaian Cabang Takalar, Baharuddin Daeng Ngola, mengungkapkan adanya nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Takalar.
Khususnya dalam penanganan kasus kredit macet, jika terjadi tunggakan selama 2 hingga 6 bulan, tim kejaksaan akan mengambil tindakan mediasi hukum berdasarkan surat kuasa dari pegadaian setempat.
Selain itu, Baharuddin juga menjelaskan tentang produk KUR yang ditawarkan dengan nominal mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Sementara produk Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) menawarkan pinjaman dari 10 juta hingga 500 juta rupiah. Ada juga produk Kreasi (Kredit dengan Fidusia) dengan nominal mulai dari 500 juta hingga miliaran rupiah.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, dalam sambutannya di depan para tamu di aula kejaksaan, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya nota kesepakatan dengan BUMN Pegadaian.
“Alhamdulillah, MOU terkait penanganan kredit macet telah terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Tenriawaru menegaskan bahwa kasus fidusia emas maupun kredit dalam jumlah besar akan ditangani sesuai hukum yang berlaku.
“Jaksa tidak hanya menyidik dan memberikan tuntutan hukuman pada pelaku kejahatan, tetapi juga akan menindaklanjuti surat kuasa dari pegadaian,” tutupnya.