KabarMakassar.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Maka bakal menggelar Operasi Patuh Pallawa Tahun 2024 yang dimulai Senin (15/07) hari ini.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat mengatakan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2024 kali ini digelar mulai tanggal 15-28 Juli 2024.
“Melaporkan kepada pengendara kendaraan roda dua atau empat yang ada di Kota Makassar bahwa Polrestabes Makassar akan melakukan operasi patuh dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli”, ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/07).
Pihaknya menyebut bakal menyasar 8 operasi yakni diantaranya pengendara yang menggunakan hp saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, pengendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang serta pengendara tidak menggunakan helm berstandar atau SNI.
Selain itu, pihaknya juga menyasar pengendara yang menggunakan knalpot bronk atau bising, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus lalu lintas, kendaraan TNKB tidak sesuai spektek dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal.
“yang mana sasaran operasi ada delapan yaitu yang pertama berboncengan lebih dari satu, melawan arus, TNKB tidak sesuai, kecepatan, pengaruh alkohol, penggunaan hp dan safety belt”, sambungnya
Menariknya, dalam Operasi Pallawa 2024 kali ini, Polrestabes Makassar menyiapkan doorprize kepada pengendara yang patuh dalam berlalu lintas mulai dari hadiah kendaraan motor, kulkas, kipas angin, setrika hingga helm berstandar SNI.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas khususnya melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Oleh karena itu dimohon kepada seluruh pengendara agar mengetahui informasi ini karena itu lengkapi surat-surat kendaraan anda dan patuhi lalu lintas yang ada di Kota Makassar”, pungkasnya
Berdasarkan informasi, aturan dan denda pelanggaran prioritas diatur dalam aturan yakni apabila melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000
Apabila pengendara dibawah umur, melanggar pasal 281 Jo pasal 77 (1) UULAJ 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp1.000.000
Selanjutnya, berboncengan lebih dari satu orang melanggar pasal 292 Jo pasal 106 (9) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000 dan menggunakan hp saat berkendara melanggar pasal 283 Jo pasal 106 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp750.000
Lalu, apabila pengendara mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba melanggar pasal 311 UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp3.000.000 dan pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 (1) & (2) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000 dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar pasal 289 Jo pasal 106 (6) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000 serta pengendara yang menggunakan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UULAJ 22 Tahun 2009, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000