kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pasca Putusan MK, 9 Parpol Bisa Usung Kandidat Sendiri di Pilwalkot Makassar

Antisipasi Kondusifitas Pilkada, Polrestabes Makassar Kerahkan Ribuan Personil
Ilustrasi Pilkada (Dok : kabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak sembilan partai politik (parpol) di Makassar, Sulawesi Selatan, kini memiliki hak untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) mereka sendiri pada Pilwalkot Makassar 2024.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan cakada pada Pilkada 2024 meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Pemprov Sulsel

Keputusan itu merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya MK, menyatakan syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Diketahui, jumlah DPT di Makassar pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 1.036.965 jiwa. Berdasarkan putusan MK, Makassar masuk kategori dalam jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa. Itu berarti partai atau gabungan partai politik di Makassar minimal memperoleh suara sah 6,5% untuk bisa mengusung cakada.

Sedikitnya terdapat sembilan partai di Makassar yang meraih lebih dari 6,5% suara pada Pemilu 2024.

Antara lain adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. PKB meraih 66.934 suara (9,19%), Gerindra 75.758 suara (10,40%), PDIP 56.840 suara (7,8%), Golkar 97.209 suara (13,34%), NasDem 94.756 suara (13,01%), PKS 79.671 suara (10,93%), PAN 61.150 suara (8,39%), Demokrat 50.415 suara (6,92%), dan PPP 49.795 suara (6,83%).

Berikut persentase jumlah suara partai di Makassar pada Pileg 2024

  1. PKB Jumlah suara: 66.934 9,19%
  2. Partai Gerindra Jumlah suara: 75.758 10,40%
  3. PDI Perjuangan Jumlah suara: 56.840 7,8%
  4. Partai Golkar Jumlah suara: 97.209 13,34%
  5. Partai NasDem Jumlah suara: 94.756 13,01%
  6. Partai Buruh Jumlah suara: 3.091 0,42%
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia Jumlah suara: 16.114 2,21%
  8. Partai Keadilan Sejahtera Jumlah suara: 79.671 10,93%
  9. Partai Kebangkitan Nusantara Jumlah suara: 586 0,08%
  10. Partai Hati Nurani Rakyat Jumlah suara: 30.522 4,19%
  11. Partai Garda Republik Indonesia Jumlah suara: 0 0%
  12. Partai Amanat Nasional Jumlah suara: 61.150 8,39%
  13. Partai Bulan Bintang Jumlah suara: 2.347 0,32%
  14. Demokrat Jumlah suara: 50.415 6,92%
  15. Partai Solidaritas Indonesia Jumlah suara: 15.810 2,17%
  16. Perindo Jumlah suara: 21.027 2,88%
  17. Partai Persatuan Pembangunan Jumlah suara: 49.795 6,83%
  18. Partai Ummat Jumlah suara: 6.252 0,85%

Sementara itu, Anggota KPU Makadsar Sriwahyuningsih turut merespon pasca putusan MK perihal syarat mengusung cakada atau bakal calon kepala daerah.

“Kami menunggu petunjuk teknis dr KPU RI,” singkat Sriwahyuningsih saat dikonfirmasi, Rabu (21/08).

Sebelumnya, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Sedangkan pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta. Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga memungkinkan partai politik mengusung calon kepala daerah berdasarkan presentase suara menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah, baik diusung oleh satu parpol maupun koalisi, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.