KabarMakassar.com — Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jeneponto hingga kini masih menjadi perdebatan.
Langkah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah sesuai dengan regulasi. Namun nyatanya, KPU Kabupaten Jeneponto hanya merespon dua TPS untuk melaksanakan PSU, yakni, TPS 002 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke pada Kamis (5/12) kemarin.
Sementara di TPS 001 Desa Je’netalassa, Kecamatan Rumbia dijadwalkan akan dilakukan pada Sabtu (7/12) besok.
Kendati begitu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli angkat bicara. Padahal, Bawaslu Sulsel telah mencatat bahwa ada delapan TPS di Jeneponto yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.
“Di Kelara ada dua (TPS) yang sempat viral kemarin, terus di Bontoramba, Rumbia juga ada, Arungkeke, Turatea, pokoknya Jeneponto itu ada delapan (TPS) yang kita rekomendasi ke PPK di Kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, Kamis (5/12) kemarin.
Setelah Kabupaten Jeneponto, ada Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja yang sama-sama punya tiga TPS PSU.
Salah satu Liaison Officer (LO) paslon yang merasa dirugikan, Hardianto Haris, menekankan, PSU ini diminta bukan untuk kepentingan sepihak.
Melainkan kata Dia, PSU diajukan karena adanya dugaan praktik pelanggaran yang disinyalir Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
“Ini bukan kepentingan salah satu paslon yang dirugikan, ini kepentingan suara pemilih yang seharusanya tidak rejadi, banyak temuan pelanggaran di lapangan, sehingga kami melayangkan permintaan PSU,” kata Hardianto.
Salah satu pelanggaran berat yang ditemukan di lapangan itu, adanya pemilih yang mencoblos dua kali, bukan hanya itu saja, banyak juga lonjakan DPT, DPK, DPtB yang ditemukan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan.
Akan tetapi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Kelara sebelumnya ditolak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara.
Adapun rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan. Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Bawaslu Sulsel.Bahkan, Bawaslu Sulsel menyerukan transparansi dan penjelasan komprehensif dari jajaran KPU terkait dasar penolakan tersebut.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa TPS.
“Yang keluar rekomendasi PSU itu 8 TPS. Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1 Tolo Selatan,” kata Saiful Jihad saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (5/12/2024) siang.
Saiful Jihad sangat heran dengan pernyataan PPK Kelara menyatakan bahwa tidak ada syarat untuk dilaksanakannya PSU dalam kajian mereka.
Padahal dalam kajian Bawaslu, PSU justru dianggap bersyarat untuk dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tersebut.
“Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di-PSU-kan. Karena ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut,” tegas Saiful Jihad.
Saiful Jihad lantas menilai penolakan ini kurang berdasar. Anehnya lagi, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif belum memberikan keterangan resminya ditengah polemik dinamika Pilkada Jeneponto.
Bahkan beberapa kali melayangkan konfirmasi, namun hingga saat ini pihak KPU belum menanggapinya. Dilain sisi, pihak yang merasa dirugikan dalam kontestasi Pilkada juga belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak KPU maupun Komisioner lainnya.