KabarMakassar.com — Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Sulawesi Selatan, tentang fasilitasi penyelanggaraan pesantren terus digodok.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Saharuddin mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut sudah hampir final karena dari total 14 bab dan 4 pasal yang menjadi rujukan Ranperda sudah sesuai dengan subtansi.
Menurutnya, izin pesantren perlu karena maraknya kasus di tempat belajar agama itu.
“Rujukan dasarnya kan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, dan Keppres 82 tahun 2022,” kata Saharuddin, saat ditemui di gedung DPRD Sulsel jalan Urip Sumohardjo Makassar, Kamis (16/02).
Kendati demikian, Anggota DPRD Sulsel itu menyampaikan, masih perlu pertemuan sedikitnya 2 kali, kemudian didorong ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) untuk selanjutnya di konsultasikan ke Kemendagri.
“Tapi sesungguhnya subtansi yang ada terkait dengan fasilitas pesantren ini sudah memenuhi unsur, karena kalau kita lihat undang-undang pesantren itu yang dikategorikan dengan pesantren adalah, ada KH, ada Masjid dan mempelajari tentang kitab kuning,” jelasya.
Menurutnya, Perda ini perlu dibuat untuk memudahkan memverifikasi pesantren yang memiliki izin dari Kemenag, terkait pemberian bantuan dan sebagainya.
“Saya pikir banyak pesantren yang tidak memiliki izin, tapi setelah terbitnya Perda ini kan ada penertiban untuk kemudian membuat daftar semua pondok pesantren yang belum memenuhi syarat, sesuai dengan undang-undang,” bebernya.
“Ternyata pesantren ini ada aliran untuk mengajarkan ini ke daerah, dan sebagainya, itulah kemudian kita coba tertibkan, sehingga mendorong untuk melahirkan Perda untuk bisa mengenal pesantren,” tambahnya.