KabarMakassar.com — Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan menyoroti penyelenggara pemilu 2024 yang dipimpin oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.
Sorotan kepada Hasyim Asy’ari cs menyusul Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu 2024.
Dimana disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dikutip secara daring, Senin (5/2).
Samsang Syamsir perwakilan Koalisi OMS Kawal Pemilu mengatakan bahwa memang jelas itu pelanggaran, sangat menguatkan kecurigaan adanya permufakatan jahat penyelenggara jika itu diputus oleh DKPP sebagai hal yang bukan pelanggaran.
“Kali ini, terlihat DKPP lebih objektif dalam dalam menilai, mempertimbangkan dan memutus perkara. Meski begitu, bagi kami putusan peringatan keras terakhir untuk Hasyim Ashari. Dan peringatan keras untuk 6 teradu lainnya belum menunjukkan kualitas putusan yang baik,”tegas Samsang kepada kabarmakassar.com, Senin (5/2).
“Putusan Hasyim Ashary kali ini adalah kali kedua mendapatkan putusan keras terakhir. Dimana sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan putusan keras,”terangnya.
Lebih jauh dikatakan Samsang bahwa seharusnya DKPP dapat mentrack putusan sebelumnya untuk menjadi pertimbangan pemecatan Ketua KPU tersebut.
Dimana putusan pelanggaran etik berkali-kali, sesungguhnya warning buat publik soal ketidaklayakan seorang penyelenggara.
“Dan harus terus diawasi karena publik telah kehilangan kepercayaan sedari awal adanya pelanggaran di tahapan verifikasi peserta pemilu,”tandasnya.
Direktur Lembaga Riset Nurani Strategic Nurmal Idrus juga menanggapi putusan DKPP tersebut.
“Ini akan makin menggerus kepercayaan publik atas KPU. Dalam posisi seperti ini, KPU harus terus bisa meyakinkan publik dengan bekerja lebih baik lagi,”ujar Dr Nurmal Idrus.
Dalam putusannya, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,”terangnya.
Diketahui, ada empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.