KabarMakassar.com — Anggota Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan, Samsang Syamsir berharap Bawaslu lebih transparan ke publik pasca pemilihan umum 2024, Rabu (14/2) lalu.
Menurutnya, termasuk bagi publik prinsip keterbukaan informasi dalam melakukan proses penanganan perkara juga menjadi hal yang penting, agar tidak terjadi spekulasi yang bisa lebih menghambat proses kerja.
“Kami juga berharap Bawaslu bisa lebih transparan menyampaikan ke publik. Apa temuan-temuannya sendiri dan bagaimana melakukan tindak lanjut,” ucap Samsang Syamsir kepada Kabarmakassar.com, Minggu (24/3).
Soal sidang perdana administrasi dugaan pelanggaran rekapitulasi tingkat provinsi, OMS mengapresiasi dalam supremasi hukum dalam Pemilu.
“Ya sudah tugas Bawaslu memproses laporan yang masuk. Kami hanya bisa mengingatkan dan berharap bisa tetap menjaga prinsip-prinsip penyelenggara dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) itu.
Hal yang sama juga dikatakan, Aflina Mustafainah Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel. OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel sebelumnya telah melakukan audience dengan Bawaslu Sulsel terkait beberapa pelanggaran pemilu 2024.
Terkait kasus ini, kata dia, bahwa yang menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu dalam memutus adanya pelanggaran administrasi. Dimana rekan-rekan koalisi OMS juga sudah mendengarkan dari Bawaslu Sulsel dalam audience, Jumat (22/3) lalu.
“Untuk itu, kami memang mendorong Bawaslu sebagai lembaga pengawas untuk bekerja keras memutuskan perkara-perkara administratif maupu pidana yang dilaporkan,” ujar Aflina.
“Semoga rekomendasinya dapat menjadi perhatian penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Sulsel untuk menjalankan rekomendasi tersebut,” tandasnya kepada Kabarmakassar.com.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan menjadwalkan agenda sidang lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi tingkat provinsi, hari ini Senin (25/3).
“Besok (hari ini) akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian oleh pelapor dan terlapor,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Minggu (24/3).