KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat governansi sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Fokus utama adalah penerapan tata kelola yang baik, serta manajemen anti fraud dan anti penyuapan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Budi Susetiyo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penguatan governansi melalui beberapa aspek penting.
Hal ini termasuk operasional, larangan gratifikasi, dan penerapan tata kelola keuangan yang baik dan konsisten.
“Kami bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat governansi, dengan tujuan menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Budi dalam acara Roadshow Governansi di Hotel Claro Makassar, Senin (08/07).
Ia menyebut, kolaborasi antar sektor juga menjadi kunci kesuksesan dalam meningkatkan tata kelola wilayah, khususnya di Sulsel.
Sebagai bagian dari komitmen dalam membangun pemerintahan yang inklusi dan berkelanjutan, Budi menyebut, pihaknya telah berkolaborasi dengan berbagai bidang. Termasuk pemerintah daerah, kementrian atau lembaga jasa keuangan serta stakeholder lainnya yang terkait.
“Kami melakukan berbagai strategi dalam upaya percepatan akses keuagan daerah sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan sumber ekonomi baru,” lanjutnya.
Analis Utama Departemen Penegakan Integritas dan Audit Khusus OJK, Arry Widiatmoko, menambahkan bahwa fraud masih menjadi tantangan besar di sektor ini. Pada tahun 2023, Indonesia mencatat indeks persepsi risiko penyuapan tertinggi dalam delapan tahun terakhir, dengan 31 kasus korupsi di lembaga keuangan negara. Angka ini hanya lebih rendah dari sektor penegakan hukum dan birokrasi yang mencatat 39 kasus.
“Tata kelola yang buruk dapat merusak performa dan reputasi organisasi. Oleh karena itu, pimpinan sektor jasa keuangan di Sulsel harus memastikan penerapan good governance dan berkolaborasi secara proaktif dalam penguatan governansi dan integritas,” jelas Arry.
Strategi penguatan governansi dan integritas di sektor jasa keuangan dapat dilakukan melalui peningkatan budaya sadar risiko, perbaikan berkelanjutan, optimalisasi fungsi konsultansi, evaluasi proses dan hasil audit, serta menjaga kondusivitas pelaksanaan audit.
OJK telah menerbitkan berbagai peraturan untuk memperkuat tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan. Program-program ini mencakup assessment, pencegahan, deteksi, dan respon yang dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Implementasi strategi anti fraud juga mencakup identifikasi karyawan, audit mendadak, pelaporan internal dan eksternal, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.