kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

OJK Terima 10 Ribu Aduan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal

OJK Terima 10 Ribu Aduan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal
Ilustrasi Pinjaman Online (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 10 ribu aduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dari total 10.104 aduan yang diterima, sekitar 95 persen atau 9.596 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 508 aduan lainnya berasal dari layanan investasi ilegal.

Pemprov Sulsel

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, mengungkapkan bahwa mayoritas pengadu adalah perempuan untuk kasus pinjol ilegal, dengan total 778 pengadu, dibandingkan laki-laki sebanyak 605.

Namun, di sektor investasi ilegal, pengadu didominasi oleh laki-laki, yakni 43 orang, sementara perempuan hanya 39 orang.

Dari sisi pekerjaan, pegawai swasta mencatat aduan tertinggi, dengan 149 laporan terkait investasi ilegal dan 4.482 laporan mengenai pinjol ilegal.

Diikuti oleh wiraswasta, yang menyumbang 103 aduan investasi ilegal dan 1.725 aduan pinjol ilegal. Bahkan ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, dan pegawai negeri sipil (PNS) turut melaporkan kasus serupa.

“Ibu rumah tangga mengajukan 94 aduan terkait investasi ilegal dan 1.100 aduan tentang pinjol ilegal,” jelas Darwisman.

Sementara itu, pelajar atau mahasiswa tercatat melaporkan 51 kasus investasi ilegal dan 651 kasus pinjol ilegal. Untuk PNS, terdapat 36 aduan investasi ilegal dan 441 aduan pinjol ilegal.

Rentang Usia 26–35 Tahun Paling Banyak Melapor
Dilihat dari usia, kelompok usia 26–35 tahun menjadi yang paling aktif melapor, dengan total 600 aduan (574 terkait pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal).

Diikuti oleh kelompok usia 36–50 tahun dengan 429 aduan (405 pinjol ilegal dan 24 investasi ilegal), serta usia 17–25 tahun dengan 363 aduan (346 pinjol ilegal dan 17 investasi ilegal).

Provinsi Penyumbang Aduan Terbanyak:

Aduan terbanyak berasal dari Jawa Barat (2.421 aduan), disusul oleh DKI Jakarta (1.672), Jawa Timur (1.201), Jawa Tengah (873), dan Banten (773).

OJK terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan investasi maupun pinjaman online agar terhindar dari jeratan lembaga ilegal yang merugikan.