kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

NIK Jadi NPWP Berlaku 1 Juli, Segera Lakukan Aktivasi Sebelum Kena Sanksi!

NIK Jadi NPWP Berlaku 1 Juli, Segera Lakukan Aktivasi Sebelum Kena Sanksi!
Ilustrasi NPWP (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mulai tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024.

Penggantian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemprov Sulsel

Dengan demikian, format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Mulai 1 Juli 2024, NPWP akan menggunakan format baru yaitu 16 digit sesuai dengan NIK. Namun, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, mereka akan langsung terdaftar di NIK.

Untuk memadankan NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa mengecek terlebih dahulu apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan seperti ereg.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id. Jika belum, wajib pajak akan dikenakan beberapa sanksi yang diberlakukan secara bertahap. Di antaranya:

  1. Pemblokiran layanan perpajakan: Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan diblokir aksesnya terhadap layanan perpajakan online seperti e-Filing, e-Faktur, dan DJP Online.
  2. Penundaan pengeluaran Surat Keterangan Pajak (SKP): Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan terhambat dalam memperoleh SKP, yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti tender proyek dan pengajuan pinjaman bank.
  3. Pemotongan pajak di sumber (PPh 23/24): Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dapat dikenakan pemotongan PPh 23/24 dengan tarif yang lebih tinggi.
  4. Sanksi administrasi lainnya: Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP juga dapat dikenakan sanksi administrasi lainnya seperti denda.

Untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Pilih kategori wajib pajak: pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  7. NIK yang telah terdaftar sebagai NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom status NPWP.

Jika NIK belum terpadankan menjadi NPWP, berikut cara validasinya:

  1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
  3. Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu profil, temukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.

Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, sekaligus melengkapi basis data di file induk wajib pajak.

Hal ini berarti DJP akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Dengan penerapan SIN ini, diharapkan akan tercipta efisiensi dalam administrasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

PDAM Makassar