kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024

Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024
(Foto : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Para siswa dan orang tua atau wali patut mengetahui aturan penggunaan seragam sekolah baru untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan ini mengatur penggunaan seragam di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Pemprov Sulsel

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, dan menciptakan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka.

Berikut adalah rincian aturan Mendikbudristek terkait penggunaan seragam sekolah baru 2024 untuk SD, SMP, dan SMA:

A. Siswa SD/SLB : Memakai seragam nasional berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

B. Siswa SMP/SMPLB : Memakai seragam nasional berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.

C. Siswa SMA/SMK/SLB : Memakai seragam nasional berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

D. Siswa di Provinsi Aceh : Menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan pemerintah Aceh.

E. Penggunaan seragam nasional : Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera.

Selain seragam nasional, siswa juga diwajibkan mengenakan pakaian seragam pramuka dan pakaian adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan penggunaan seragam sekolah baru, peserta didik diberikan kebebasan untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.

Model dan warna pakaian adat yang dikenakan oleh peserta didik ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Dalam menetapkan pakaian adat, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.

Dengan memberikan ruang bagi penggunaan pakaian adat pada acara-acara tertentu, aturan ini mengakui keragaman budaya yang ada di Indonesia dan mendukung upaya menjaga serta mengapresiasi kekayaan budaya di kalangan peserta didik.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak, baik siswa maupun orang tua, terhadap kebijakan ini.

Penerapan aturan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepala sekolah. Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, tertundanya kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan-undangan.