KabarMakassar.com — Pada 9 Maret yang akan datang sejumlah gerbang tol di Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif tol di Makassar tersebut berada pada gerbang tol Birinkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Utara dan Ramp Bira Barat.
Kelima gerbang tol tersebut diperlakukan untuk semua kendaraan dari golongan I sampai dengan golongan V.
Penyesuaian kelima gerbang tol tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 457/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 23 Februari 2024 lalu.
Sedangkan untuk rincian tarif tol di gerbang Biringkanaya-Tamalanrea yang semula Rp 10.000 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I. Lalu untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp 17.000 menjadi Rp 18.500. Dan untuk golongan IV dan V yang semula Rp 25.000 menjadi Rp 27.500.
Kemudian pada gerbang tol Ramp Parangloe, golongan I semula Rp 15.500 menjadi Rp 16.500, golongan II & III Rp 9.000 menjadi Rp 9.500 dan golongan IV & V Rp13.000 naik jadi Rp14.500.
Selanjutnya gerbang tol Ramp Bira Barat-Utara untuk golongan I yang semula Rp 5.500 naik jadi Rp 6.000, golongan II dan III semula Rp 9.000 naik jadi 9.500 dan golongan IV dan V dari Rp 13.000 naik jadi 14.500.
Namun, Direktur Utama PT JTSE Real Chandra mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tol ini hanya akan berlaku untuk Jalan Tol Seksi IV yang menghubungkan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kawasan Industri Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani dan terintegrasi pada Jalan Tol Seksi I, II dan III.
Sementara itu, Walikota Makassar Danny Pomanto mengucapkan harapannya agar view di kawasan jalan tol tersebut diperindah, sesuai dengan keinginan Presiden RI yang menginginkan Kota Makassar seperti Kota Shenzhen.