KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dapat melakukan kampanye di media massa mulai 10 November 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan, Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dalam sosialisasi yang di gelar KPU Sulsel di salah satu cafe di Kota Makassar, pada Sabtu (02/10).
Hasruddin menjelaskan bahwa kampanye para paslon di media massa itu melalui media cetak, elektronik, maupun daring. Tahapan kampanye ini telah diatur dan ditentukan teknisnya pada masa kampanye Pilkada 2024.
“Terkait sosialisasi, terkait tahapan kampanye video media iklan cetak dan elektronik yang pelaksanaannya tanggal 10 sampai 23 November 2024,” jelas Hasruddin.
Dikatakan Hasruddin bahwa Pilkada Serentak 2024 saat ini masih berada pada tahapan kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Namun, untuk kampanye melalui media massa akan berlangsung 10 November, dimana kampanye tersebut merupakan salah satu metode kampanye yang akan digunakan setiap paslon sebelum masa tenang.
“Kami berharap teman-teman media, kemudian masyarakat luas mampu mendapatkan informasi mengenai tahapan media cetak, elektronik dan daring,” ujarnya.
Selama 14 hari itu, paslon akan berkampanye dengan bekerja sama dengan media massa untuk menyampaikan visi, misi dan program-
program mereka.
“Kita berharap pasangan calon di nomor urut 1 dan nomor urut 2 di Pilgub ini mampu memanfaatkan dengan baik kegiatan-kegiatan dalam bentuk iklan media ini,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Alamsyah mengaku pihaknya mewanti-wanti agar perusahaan media tidak lagi menayangkan iklan paslon setelah November 23. Pasalnya, tanggal 24, 25, dan 26 November sudah masuk masa tenang yang berarti tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye.
Dikatakan Alamsyah, bahwa kampanye di luar jadwal yang ditentukan itu berarti pelanggaran. Dan jika masih ada aktivitas kampanye maupun atribut paslon, maka Bawaslu tidak akan menindak lanjuti.
“Kami harapkan tidak ada lagi penayangann iklan setelah 23 November. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” kata Alamsyah.