KabarMakassar.com — KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan dijadwalkan segera mendistribusikan surat pemberitahuan pemilih tetap atau Formulir model C.
Rencananya, pendistribusian ini akan dimulai KPU ke setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 10 Februari 2024 mendatang
” Rencana tanggal 10 Februari, Kami akan mulai melakukan pendistribusian ke tingkat KPPS” ujar Sapriadi. Rabu (7/2) malam.
Setelah pendistribusian ini dilakukan, selanjutnya tingkat KPPS akan mendistribusikan ke Warga.
” KPPS akan distribusikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari H,” jelasnya.
Apabila pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, maka KPPS akan menyampaikan formulir model C Pemberitahuan ini kepada orang terpercaya.
“Tentunya akan diserahkan kepada keluarganya dan meminta kepada orang itu menandatangani tanda terima penyerahan pemberitahuan tersebut,” bebernya.
Sementara apabila ada warga atau pun pemilih belum menerima formulir C Pemberitahuan saat pendistribusian dilakukan dalam 3 hari sebelum hari pemungutan suara maka pemilih wajib membawa identitasnya.
“Pemilih bersangkutan dapat meminta formulir model C pemberitahuan kepada KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari H dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket),” pungkas Supriadi.