kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Monitoring-Evaluasi Pembiayaan Umi KPPN Untuk Menguatkan Fungsi Financial Advisor

banner 468x60

KabarMakassar.com — Monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi) KPPN sebagai upaya penguatan fungsi financial advisor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

Menurut data Dinas Koperasi dan UKM jumlah UMKM yang ada di Indonesia berjumlah 65,5juta dan menempati posisi pertama di negara ASEAN. Sektor UMKM merupakanpenggerak ekonomi di Indonesia ditandai dengan kemampuan menyerap tenaga kerja dalamaktivitas usaha yaitu sebanyak 96,90% dari total angkatan kerja nasional.

Pemprov Sulsel

Secara makro, UMKM juga berkontribusi besar terhadap product domestic bruto (PDB) yakni sebesar 60,5%dan mempunyai jumlah 99% dari keseluruhan unit usaha. Sektor UMKM merupakan sektor yang paling survive saat terjadi pandemic COVID-19, ditengah krisis akibat pandemi COVID-19 UMKM memiliki peranan penting dan krusial dalam menggerakkan perekonomian nasional.

Jika di-breakdown sektor UMKM terdiri dari beberapa jenis usaha yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UU No. 20, 2008). Dari ketiga jenis usaha tersebut, yang paling mendominasi adalah usaha Ultra Mikro (UMi) yang berjumlah 65.601.352 atau 98% dari total usaha di Indonesia.

Dalam perkembangannya, UMKM di Indonesia masih mengalami banyak kendala termasuk usaha Ultra Mikro (UMi), di mana yang paling umum adalah terbatasnya akses permodalan. Kendala ini terjadi karena persyaratan pengajuan kredit kepada perbankan cukup sulit dipenuhi oleh UMKM di Indonesia khususnya usaha Ultra Mikro (UMi) dengan karakteristik usaha yang tidak feasible dan nonbankable serta tidak memiliki aset tetap untuk dijadikan agunan ke bank. Permasalahan utama yang dialami oleh UMKM khususnya usaha mikro dan kecil adalah keterbatasan akses permodalan untuk memulai dan mengembangkan usaha.

Secara umum, UMKM memiliki kesulitan memperoleh sumber daya keuangan yang memadai untuk membeli mesin atau peralatan dan bahan baku untuk produksi (Panigrahi, 2012). Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah telah menyediakan dukungan permodalan bagi UMKM melalui kredit program, baik dengan skema subsidi bunga maupun skema dana bergulir.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kredit program pemerintah dengan skema subsidi bunga dan diluncurkan mulai tahun 2007. Namun demikian, masih terdapat 44.582.840 UMKM atau 70,73% dari total UMKM di Indonesia belum dapat mengakses KUR karena tidak cukup bankable untuk mendapatkan layanan perbankan.

Menyikapi hal tersebut, pada tahun 2017 pemerintah meluncurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan sasaran usaha Ultra Mikro (UMi) yang berada di lapisan terbawah dan belum dapat difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund Pembiayaan UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan maksimal pembiayaan sebesar Rp20 Juta per debitur. Adapun LKBB penyalur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) diantaranya PT. Pegadaian (Persero), PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), PT. Bahana Artha Ventura (BAV) dan beberapa koperasi. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha Ultra Mikro (UMi). Selama ini,

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menjalankan fungsi treasurer melalui monitoring dan evalusi penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang dilaksanakan baik secara triwulan maupun semester.

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPPN meliputi (1) Monitoring Ketepatan Data Penyaluran dan (2) Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur (NKD). Monitoring Ketepatan Data Penyaluran dilaksanakan untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaannya dilakukan setiap triwulan terhadap sampel debitur tanpa melaksanakan kunjungan lapangan ke debitur.

Sedangkan pengukuran Nilai Keekonomian Debitur (NKD) dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra MIkro (UMi) terhadap debitur. Pelaksanaannya dilakukan dengan survei lapangan langsung ke usaha debitur setiap semester.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPPN terdapat beberapa hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian yaitu:

1. Pelaku Usaha Ultra Mikro kurang mampu bersaing karena akses permodalan relatif sedikit untuk mengembangkan usahanya dan Suku bunga pembiayaan Ultra Mikro (UMi) tinggi.

2. Akses pemasaran produk dari Pelaku Ultra Mikro (UMi) terbatas dan terbatasnya pengetahuan mengenai pemasaran digital dan teknologi terbaru yang lebih relevan dengan pasar.

3. Tidak adanya inovasi atau diversifikasi dan pengembangan produk dan layanan membuat pelaku usaha Ultra Mikro (UMi) kesulitan dalam memperoleh pelanggan. Hal ini disebabkan karena keterampilan usaha Ultra Mikro (UMi) masih relatif rendah.

4. Masih adanya syarat agunan dari LKBB akan menyulitkan usaha Ultra Mikro (UMi) yang membutuhkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) namun tidak mempunyai agunan dan sulit memperoleh kelompok.

5. Mekanisme tanggung renteng akan mempengaruhi hubungan sosial sesama anggota khususnya apabila terdapat salah satu anggota yang tidak dapat membayar cicilan.

Dalam rangka meningkatkan peran KPPN selaku instansi vertikal DJPb dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, dilakukan penguatan fungsi KPPN sebagai financial advisor.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan rekomendasi atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sesuai amanah dari Menteri Keuangan bahwa KPPN saat ini tidak hanya menjalankan fungsi treasurer dalam mengelola APBN secara sehat dan berkesinambungan. Namun diharapkan mampu berperan atau mengambil inisiatif di berbagai bidang dan berbagai pelosok negeri.

Selain itu juga diharapkan memiliki sensitivitas dan kerangka berpikir sebagai policymakers untuk memastikan uang negara yang tersalurkan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat pembangunan daerah dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional.