KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak semua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pronowo – Mahfud MD terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Amir Ilyas, mengungkapkan bahwa beberapa tuntutan yang diajukan oleh tim 01 dan 03 tidak dapat diterima.
Menurutnya, tuduhan politisasi bansos tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, mengingat program tersebut telah disepakati antara DPR RI dan Pemerintah Indonesia.
Amir menyatakan bahwa MK juga tidak bisa mengabulkan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (Cawapres) 02 Raka. Menurutnya, MK terikat oleh putusan uji materiil syarat Cawapres.
“Soal pork barel atau politisasi bansos, pada poin ini MK akan menyatakan dalil pemohon tdk beralasan, karena krn program bansos adalah program sah yang sudah melalui kesepakatan DPR dan pemerintah,” ucapnya.
Amir juga menyoroti soal politisasi ASN, TNI, Kapolri, dan penjabat kepala daerah, menyatakan bahwa MK akan menolak gugatan tersebut karena tidak terukurnya pelanggaran yang dapat mempengaruhi signifikansi perolehan suara, bahkan jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam analisisnya, Amir menegaskan bahwa putusan MK untuk menolak gugatan 01 sudah dapat diprediksi sebelumnya. Ia berpendapat bahwa bahkan dengan penggabungan suara dari tim 01 dan 03, mereka tidak akan mampu menandingi suara 02.
“Jadi putusan MK beberapa waktu lalu saya sudah prediksi bahwa gugatan itu tidak akan diterima oleh MK, apalagi soal keterlibatan ASN tidak bisa dianulir, karena biar suara 01 dan 03 digabungkan tidak akan bisa menyamai suara 02,” tutupnya.