KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menambah masa jabatan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama dengan 10 pasangan kepala daerah lainnya di Sulsel.
Perpanjangan masa jabatan hanya untuk pasangan kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
Selain pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf yang mendapat perpanjangan masa jabatan, 10 pasangan kepala daerah juga mendapat perpanjangan.
Mereka adalah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Mallagani.
Bupati dan Wakil Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana, Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dan Aska Mappe.
Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Syaiful Arif, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg.
Serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansyur, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa.
Awalnya, masa jabatan para kepala daerah diatas akan berakhir pada Desember 2024. Namun, aturan terbaru yang ditetapkan MK dengan perpanjang masa jabatan.
Jabatan para kepala daerah diatas diperpanjang dan berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
MK memutuskan hal itu untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak.
Hal itu juga dianggap sebagai wujud keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.
Sehingga waktu pelantikan menjadi batas waktu masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016.
Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.
Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.
Selain itu, MK juga menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan pilkada serentak dibagi dua.
Pembagian jadwal itu yaitu November 2024 untuk kepala daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.
MK menolak permohonan itu karena akan menghilangkan keserentakan yang telah dirancang oleh pembentuk undang-undang.
Apalagi, untuk melaksanakan pilkada serentak secara nasional tersebut, pembentuk undang-undang sudah menyusun desain penyelenggaraan transisi dengan menyelenggarakan pilkada serentak dalam beberapa gelombang mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020, lalu November 2024.