KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis,(29/2), menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.” ujarnya.
Sebelumnya, Perludem mengajukan permohonan terkait norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menetapkan ambang batas sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Perludem menghubungkan ambang batas parlemen ini dengan sistem Pemilu proporsional dan mengkritik ketidakpastian yang dihasilkan serta dampaknya terhadap proporsionalitas hasil Pemilu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Dia menyebut bahwa ambang batas parlemen memiliki dampak signifikan terhadap proporsionalitas hasil Pemilu, dan penentuan besaran yang tidak memadai telah menimbulkan disproporsionalitas yang merugikan pemilih.
Mahkamah juga mengkritik bahwa ambang batas parlemen telah mengurangi hak konstitusional pemilih dan menciderai prinsip demokrasi.
Saldi menyatakan bahwa penentuan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode yang memadai telah menyebabkan hasil Pemilu yang tidak proporsional, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan Pemilu.
Saldi juga menjelaskan bahwa perubahan pada norma ambang batas parlemen perlu memperhatikan beberapa hal, termasuk desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas hasil pemilu, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan bahwa walaupun norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun substansinya telah berubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Dengan demikian, permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas bersyarat norma tersebut telah kehilangan objek.