kabarbursa.com
kabarbursa.com

Meski Ditetapkan Tersangka, 3 Owner Skincare di Makassar Belum Ditahan, Ini Alasannya

Meski Ditetapkan Tersangka, 3 Owner Skincare di Makassar Belum Ditahan, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto saat memberikan keterangan pers (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak langsung menahan tiga owner atau pemilik produk skincare yang menggunakan bahan kimia berbahaya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan salah satu dari ketiga tersangka ada yang dalam kondisi hamil dan sakit yakni owner dari Mira Hayati Kosmetik, sehingga belum dilakukan penahanan.

Pemprov Sulsel

“Tidak karena MH (owner Mira Hayati Kosmetik) dalam kondisi hamil dan sakit,” kata Didik saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Sementara, dua owner lainnya yakni MS owner dari Skincare Fenny Frans (FF), dan AS owner dari Ratu/Raja Glow juga belum di tahan meski keduanya telah menjadi tersangka.

“Belum dilakukan penahanan juga. Tapi proses berlanjut,” ujar Didik.

Sementara ini, Didik mengatakan berkas perkara ketiga owner kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut, masuk dalam tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar.

“Masih proses penelitian oleh JPU/tahap satu,” jelasnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 3 orang pemilik atau owner kosmetik atau skincare sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.

Ketiga tersangka yakni, masing-masing berinisial MH owner dari Skincare Mira Hayati (MH), MS owner dari Skincare Fenny Frans (FF), dan AS owner dari Ratu/Raja Glow.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Didik menyebutkan bahwa produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut antara lain, produk FF atau Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing, selanjutnya produk RG atau Raja Glow My Body Slim, dan MH atau Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).

Didik mengatakan, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” bebernya.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.