kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Menteri PPPA Apresiasi Temmappaduae, Jadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Menteri PPPA Apresiasi Temmappaduae, Jadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat meninjau DRPPA (Dok: Int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi Desa Temmappaduae, Maros dan mengapresiasi terkait langkah mereka menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Dalam kunjungan ini, ia didampingi oleh Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan, yang baru saja dikukuhkan sebagai Bunda Forum Anak Sulsel dan Kepala DP3ADalduk KB Sulsel, Andi Mirna.

Pemprov Sulsel

Di desa Temmappaduae, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, disambut meriah oleh Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, beserta jajaran, Kepala Desa Temmappadue, Aminuddin Hayadi, dan anak-anak yang tergabung di Forum Anak Kabupaten Maros dan Sulawesi Selatan.

Kepala Desa Temmappadue, Aminuddin Hayadi, melaporkan, untuk melindungi anak-anak dari perundungan dan bahaya sosial media, pihaknya telah membentuk Forum Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dan menerbitkan Peraturan Desa untuk mencegah perkawinan anak. Peraturan tersebut mencakup sanksi sosial bagi pelaku, di mana perangkat desa tidak akan menghadiri pesta pernikahan yang melibatkan anak.

Ruangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Sekretariat Forum Anak Desa juga telah di siapkan. Upaya mewujudkan Temmappadue sebagai desa ramah perempuan dan layak anak juga mendapat dukungan dari UNICEF.

Pada tahun 2021, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Desa dan PDT membuat model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, dengan 10 indikator yang harus dipenuhi. Salah satu indikator penting adalah mendengarkan partisipasi dan suara anak di tingkat desa.

“Saya berharap, ke depan perempuan dan anak tidak hanya menjadi penikmat pembangunan, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan,” ujarnya.

“Perkawinan di usia anak memiliki dampak yang sangat kompleks, tidak hanya dari segi pendidikan yang dapat menyebabkan putus sekolah, tetapi juga kesehatan, termasuk tingginya angka kematian anak dan ibu, serta stunting,” lanjutnya.

Menteri Bintang meminta kepada semua pihak untuk berkomitmen agar anak-anak tidak dikawinkan di usia dini, dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat dalam penerapan sanksi sosial terhadap pelaku kawin anak yang dinilai cukup efektif.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia terdapat 10 indikator DRPPA yaitu:

1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.

2. Penyusunan data terpilah.

3. Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.

4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa mewujudkan DRPPA melalui
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.

5. Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat
Desa.

6. Desa melakukan pemberdayaan
perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.

7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.

8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

9. Tidak ada pekerja anak.

10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

PDAM Makassar