KabarMakassar.com — Hari Jumat dikenal sebagai hari yang mulia serta penuh keistimewaan dalam ajaran Islam. Hari tersebut memiliki banyak keutamaan yang menjadikannya amat istimewa dibandingkan hari-hari lainnya dalam sepekan.
Banyak ibadah serta amalan yang bisa dikerjakan pada hari Jumat dan dijanjikan mendapatkan pahala yang dilipatgandakan oleh Allah SWT. Salah satu amalan utama yang sangat dianjurkan yakni menunaikan shalat Jumat dua rakaat, terutamanya bagi kaum laki-laki muslim.
Shalat Jumat sendiri adalah salah satu bentuk ibadah yang mengandung banyak hikmah serta manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Oleh karena itu, setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban (khitab), misalnya telah baligh, berakal, dan mukim, sangat disarankan untuk tidak meninggalkan ibadah tersebut.
Karena dilaksanakan hanya satu kali dalam setiap pekan, maka sudah sewajarnya ibadah shalat Jumat dipandang sebagai kewajiban penting yang tidak boleh disepelekan bagi kaum laki-laki muslim yang telah terkena tuntutan syariat.
Dalil yang mewajibkan shalat Jumat adalah firman Allah dalam Al-Quran sebagai berikut:
يَا َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman. Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah (QS Al-Jumu’ah [62]: 28).
Berdasarkan NU Online, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam kitab tafsirnya, ayat tersebut adalah bukti yang sangat kuat bahwa hukum menunaikan shalat Jumat adalah fardhu ain. Artinya, ibadah ini wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat, seperti telah baligh, memiliki akal sehat, bukan hamba sahaya, serta tinggal menetap di suatu daerah (mustauthin). Yang mana ketika dikerjakan akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tanpa alasan yang sah maka berdosa.
Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi, seorang ulama dari Al-Azhar Mesir, menjelaskan dalam kitabnya bahwa terdapat banyak hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan shalat Jumat, yaitu:
1. Shalat Jumat mencerminkan nilai persatuan
Nilai persatuan tersebut terlihat dari kebersamaan umat Islam yang berdiri sejajar dalam satu barisan di belakang imam. Oleh sebab itu, pelaksanaan shalat Jumat tidak dapat dilakukan secara individu, melainkan harus dengan berjamaah agar sah.
2. Shalat Jumat mengandung makna kasih sayang serta cinta antarsesama muslim
Melalui ibadah shalat Jumat, terbentuklah ikatan persaudaraan antarumat Islam. Mereka meninggalkan aktivitas duniawi serta kesibukan sehari-hari untuk hadir mendengarkan khutbah juga nasihat keagamaan yang membimbing pada kebaikan dunia dan akhirat, kemudian bersama-sama menunaikan kewajiban shalat Jumat.
3. Menjadi sarana untuk saling mengenal
Dengan berkumpulnya umat Islam dalam satu tempat untuk menjalankan shalat Jumat, maka terciptalah peluang bagi mereka yang sebelumnya tidak saling kenal untuk saling berinteraksi, membangun rasa kasih, serta mempererat ukhuwah Islamiyah.
ذَلِكَ التَّأَلُّفُ الَّذِيْ عَلَيْهِ سَعَادَةُ الْحَيَاةِ الْحَقِيْقِيَّةِ
Artinya:
Saling mencintai ini bisa menyebabkan kebahagiaan hidup yang sesungguhnya.
4. Shalat Jumat hanya dua rakaat
Shalat Jumat yang hanya terdiri dari dua rakaat membutuhkan waktu yang singkat untuk dikerjakan. Oleh sebab itu, baik orang yang sedang sehat maupun yang sedang bepergian, mereka yang tidak memiliki urusan maupun yang tengah disibukkan oleh kepentingan mendesak, semuanya tetap bisa berkumpul dan melaksanakannya bersama. Hal tersebut karena durasi pelaksanaan shalat dua rakaat tidak memerlukan waktu yang lama.
هَذِهِ هِيَ الْحِكْمَةُ فِي صَلَاةِ الْجُمْعَةِ فَحَافِظْ عَلَى أَدَائِهَا لِتَكُوْنَ مِنَ الْمُقَرَّبِيْنَ
Artinya:
Inilah di antara hikmat shalat Jumat. Maka peliharalah untuk sama-sama menunaikannya, agar engkau bisa menjadi orang yang dekat dengan Allah (Syekh al-Jurjawi, Hikmatu at-Tasyri’ wa Falsafatih, [Maktabah at-Taufiq, Darul Fikr: 1997], juz I, halaman 90).
Ibadah shalat Jumat dikatakan sebagai pengganti ibadah haji bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Mengutip NU Online, Imam al-Qadla’i dan Ibnu Asakir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda demikian.
اَلْجُمُعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ
Artinya:
Jumat merupakan hajinya orang-orang fakir.
Terkait hadits tersebut, Syekh Ihsan bin Dakhlan menjelaskan:
يَعْنِيْ ذَهَابُ الْعَاجِزِيْنَ عَنِ الْحَجِّ اِلَى الْجُمُعَةِ هُوَ لَهُمْ كَالْحَجِّ فِيْ حُصُوْلِ الثَّوَابِ وَاِنْ تَفَاوَتَ وَفِيْهِ الْحَثُّ عَلَى فِعْلِهَا وَالتَّرْغِيْبُ فِيْهِ
Artinya:
Maksudnya, berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat Jumat, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat pahalanya. Dalam hadits ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz 1, halaman 282).
Dalam hadits Imam Muslim disebutkan:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: Barangsiapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni (HR Muslim).