KabarMakassar.com — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp65.372.779,49.
Usulan ini disampaikan Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12).
Menag mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99.
Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun 2025 sebesar Rp28.016.905,5.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 Masehi ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.399.694,90,” ungkapnya
Usulan ini kata Menag dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000.
Selanjutnya, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” sambungnya
Adapun jumlah besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah ini lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
Diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.