KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maros menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi. Bertempat di Baruga A Lingkup Kantor Bupati Maros, Selasa (12/12).
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 diperingati setiap tanggal 9 Desember, pada tahun ini mengusung tema “ Sinergitas Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”. Di Kabupaten Maros sendiri memperingati Hakordia dengan menggelar penyuluhan Hukum Anti Korupsi.
Bupati Maros H. A.S Chaidir Syam dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas digelarnya kegiatan Hakordia 2023. Ia mengaku momentum ini suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk senantiasa memberikan paparan terkait hukum antikorupsi.
“Persoalan korupsi perlu kita terus ingatkan. Untuk langkah awal, kita fokus pada pencegahan nya. Semuanya sudah diatur, ada aturan mainnya, jika dilanggar berarti sudah ada indikasi korupsi,” paparnya bupati.
Mengingat tema tahun ini, bupati mengatakan kata sinergi menjadi kalimat yang mengharuskan agar semua stakeholder untuk berkolaborasi, begitupun dengan kata berantas, yang berarti tidak boleh ada toleransi untuk korupsi, hanya ada hitam dan putih tidak ada kata abu-abu untuk kasus korupsi.
“Jika ASN terpidana korupsi dengan putusan Tipikor inkrah, maka akan diberhentikan tanpa melihat berapa lama hukuman pidana yang diterima ASN. Sekalipun hanya divonis satu atau dua hari, tetap akan diberhentikan, ini aturan tegas untuk kasus korupsi,” tegasnya.
Dilain sisi, Kepala Bagian Hukum Sekda Maros Sulastri mengucapkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya yakni dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum anti korupsi. Bertepatan hari ini mengedukasi apparat untu memahami terkait tindak pidana korupsi dan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi.
“Ini sebagai bentuk dukungan dan upaya penyadaran hukum penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Maros. Diberikan penanaman nilai-nilai anti korupsi yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedispilinan, tanggungjawab, sederhana, keberanian dan keadilan,” jelasnya.
Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Maros dan Kepolisian Resor Maros, penyuluhan hukum ini berlangsung selama satu hari. Melibatkan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, yang terdiri dari perangkat daerah, kecamatan, dan bagian lingkup Sekda dengan keseluruhan peserta 100 orang.