kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Massa Demonstrasi Kawal Putusan MK di Makassar Mulai Padati Titik Aksi

Massa Demonstrasi Kawal Putusan MK di Makassar Mulai Padati Titik Aksi
Massa Aksi Kawal Putusan MK di Flyover, Makassar (Dok : Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Massa aksi “Kawal Putusan MK” dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pemuda, buruh, dan jurnalis, mulai memadati titik aksi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, tepatnya di bawah jembatan Flyover dan depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (22/08).

Aksi ini digelar untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemprov Sulsel

Selain itu, dari pantauan Tim KabarMakassar di lokasi, tampak kawalan Polisi berjaga mulai dari depan Mall Nipah Makassar hingga dibawah jembatan Flyover.

Para mahasiswa Universitas Hasanuddin juga telah berjalan kaki dari Kampus Unhas Tamalanrea dan Kampus Unhas Gowa menuju titik aksi dibawah jembatan Flyover Makassar.

Salah satu mahasiswa, Rika mengungkapkan alasan keikutsertaannya dalam aksi kali ini.

“Hari ini teman-teman mahasiswa turun ke jalan untuk menyelematkan demokrasi kita,” singkatnya

Aksi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Selasa (20/08)

MK menyebut partai politik peserta Pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Sementara itu Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah pada Rabu (21/08) kemarin

Diketahui, putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Adapun putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Setelah MK menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, DPR diduga menganulir putusan tersebut. Hal ini diperkuat dengan rapat yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi atau Baleg pada Rabu kemarin.

Pemerintah pun mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR kemarin atau sehari setelah MK mengetok putusan soal ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat Pilkada.

Hal ini pun mengundang kemarahan warga dan viral di medsos seruan untuk menyelematkan demokrasi dengan tagar ‘Kawal Putusan MK’

PDAM Makassar