kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Masa Tahanan Kota Eks Kadis DLHP Takalar Berakhir September

Terungkap! Motif Pembunuhan Feni Ere, Pelaku Suka dan Berniat Bawa Lari Korban
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dugaan kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Sejumlah Saksi yang telah diperiksa oleh pihak kejaksaan kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. Proses hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Takalar, Tenriawaru, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi sebesar Rp500 juta.

Tersangka pertama adalah Syahriar, mantan Kepala DLHP yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Kominfo Takalar. Tersangka kedua adalah Sudirman, bendahara yang masih aktif berdinas di DLHP. Saat ini, Sudirman telah ditahan di Lapas Takalar Klas IIB, sementara Syahriar masih menjalani pengasingan kota.

Syahriar belum dijebloskan ke penjara karena alasan kesehatan. Ia telah mendapatkan penangguhan terpencil kota sebanyak dua kali dari Kejari Takalar.

“Masa terpencil kota Syahriar dijadwalkan berakhir pada 12 September 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana yang ditujukan untuk anggaran operasional armada kendaraan DLHP, khususnya dalam pembelian Dexlite dan solar subsidi. Pengungkapan dugaan korupsi ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah.

Syahriar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Takalar sejak akhir tahun 2021 hingga tahun 2023, saat ia menjabat sebagai Kadis DLHP.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia masih terpencil di kota karena kondisi kesehatannya yang dianggap tidak memungkinkan untuk ditahan di penjara. Penahanan kota yang dijalani Syahriar berlaku hingga 12 September 2024.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa masa terpencil kota Syahriar diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Agustus hingga 12 September 2024. Musdar menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi kesehatan Syahriar yang masih dalam keadaan sakit.

Kasus ini terus dibatasi dengan ketat oleh Kejari Takalar, dan penetapan tersangka baru bisa saja terjadi seiring dengan perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.