kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Marak Pemasangan Stiker Paslon di Kendaraan ASN, Bawaslu Jeneponto Tunggu Aturan PKPU

Marak Pemasangan Stiker Paslon di Kendaraan ASN, Bawaslu Jeneponto Tunggu Aturan PKPU
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Menjelang Pilkada serentak 2024, penggunaan atribut atau penempelan stiker branding Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di kendaraan pribadi semakin marak digunakan oleh pendukung maupun loyalis. Hal ini juga banyak ditemukan pada kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Namun, penggunaan atribut stiker branding Paslon semacam ini dinilai dapat mencederai netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Pemprov Sulsel

Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Jeneponto hingga kini belum berani mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bustanil Nassa selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu aturan PKPU.

“Ditunggu juga PKPU terkait kampanye,” imbuh Bustanil Nassa saat dikonfirmasi. Kamis (5/9) kemarin.

Disinggung mengenai pasal 188 atau pasal 189 juncto pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1 UU Nomor 1 2015 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2020 terkait tindak pidana pemilihan, Bustanil mengaku belum berani menyimpulkan regulasinya.

Sebab kata dia, pengaturan pasal 188-189 berlaku di BAB Kampanye masih butuh penafsiran dalam kata Kampanye.

Bustanil beralasan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, terlebih dahulu akan dilakukan kajian oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait keterpenuhan unsur pasal yang diatur di Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Jadi, Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, akan duduk bersama untuk melakukan pembahasan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Yang hasilnya nanti boleh jadi diteruskan atau tidak diteruskan ke kepolisian, kejaksaan, dan ke Pengadilan,” tandasnya.

Disamping itu pula, Bawaslu saat ini juga tengah menunggu penafsiran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Liat dulu regulasi Kampanye, Apakah Branding mobil masuk kategori APK-BK, kita tunggu penafsirannya KPU,” tutup Bustanil.