KabarMakassar.com — Fenomena Judi online (Judol) saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah. Sebab, dapat merugikan banyak pihak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Sulsel, Yudi Suseno menegaskan bahwa jika ada anggota Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) yang terlibat dalam judi online, terutama di wilayah Sulawesi Selatan, mereka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yudi juga menyampaikan instruksi kepada pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk melakukan inspeksi handphone dan barang lainnya guna mencegah keterlibatan Polsuspas dalam judi online.
Kalapas Takalar, Ashari, juga mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
“Judi online sangat menggoda, dengan iming-iming uang mudah. Namun ingatlah, dampak negatifnya jauh lebih besar,” kata Ashari saat apel pagi, Senin (08/07).
Ashari mengingatkan bahwa judi online dapat menjerumuskan ke dalam kecanduan, menimbulkan masalah keuangan, dan merusak hubungan. Selain itu, ia menegaskan bahwa terlibat dalam judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada sanksi berat.
“Saya minta seluruh jajaran Lapas Takalar untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jauhi judi online dan segala bentuk pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Imbauan dari Kalapas Takalar ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Lapas untuk menjauhi judi online dan menjaga marwah institusi. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu menekan angka judi online dan menjaga kondusifitas di lingkungan Lapas.