kabarbursa.com
kabarbursa.com

Mantan Kadinsos Makassar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

Mantan Kadinsos Makassar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulse), menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, berinisial MT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial masyarakat yang terdampak COVID-19 di Kota Makassar lalu.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut masuk dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, terkait pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan siaga darurat COVID-19 tahun 2020 lalu.

Pemprov Sulsel

“Ada (tersangka) mantan (Kadinsos). Sementara itukan penyalahgunaan anggaran covid itu, yang harusnya dibelikan alat kesehatan,” kata Dedi di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11).

Sementara ini, Dedi mengatakan bahwa tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran covid-19, baru satu yang diamankan, selanjutnya akan ada penetapan tersangka baru. Karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keungan (BPK).

“Ada yang nunggu ngantri perhitungan kerugian negara, ada yang baru naik sidik, kategori yang tadi baru naik sidik berarti sudah ada tersangkanya,” ujarnya.

“Indikasi ada beberapa orang terapi belum pasti betul kalau naik sidik, kalau kita tetapkan tersangka itu setelah kerugian negaranya dari BPK keluar, jadi pihak yang bisa dimintai keterangan,” bebernya.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu. pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-satu kuhpidana.

Dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Kalau covid-19 itu kondisi darurat, hukumannya bisa seumur hidup,” tandasnya.

Sekedar informasi, Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan mark up bansos Covid-19 mencapai Rp 5,2 Miliar.

“Sudah ada (hasil audit BPK) Rp 5,2 miliar,” kata Hendrawan pada (01/09) tahun lalu.