KabarMakassar.com — Pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil tentunya menjadi kewajiban setiap warga negara untuk mendapatkan fasilitas pelayanan pemerintah dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data catatan sipil lainnya.
Guna meningkatkan layanan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memprioritaskan layanan berbasis digital di 24 kabupaten dan kota yang tersebar.
Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyebut pihaknya hingga kini memprioritaskan layanan berbasis digital untuk meningkatkan kekuatan pelayanan di 24 kabupaten dan kota dengan layanan perekaman e-KTP berbasis online.
Pihaknya menjelaskan Provinsi Sulsel menjadi tuan rumah pada peluncuran perdana dukcapil.go.id pada Februari 2019 silam yang berlaku secara nasional untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses perekaman e-KTP ataupun urusan administrasi catatan sipil lainnya sehingga tidak lagi harus hadir secara offline di lokasi pengurusan.
"Dukcapil khususnya di 24 kabupaten kami itu berbasis digital. Bahkan secara nasional itu Provinsi Sulsel patut berbangga karena di 2019 lalu kita khusus Makassar tuan rumah peluncuran dukcapil go digital yang berlaku secara nasional," ungkapnya pada kanal youtube KabarMakassar.com, Senin (27/06).
Selanjutnya, Kadisdukcapil yang akrab disapa Bu Ani juga menjelaskan Disdukcapil Sulsel di 24 kabupaten dan kota melakukan sistem jemput bola atau datang langsung bagi kelompok rentan seperti ibu melahirkan, lanjut usia (lansia), orang sakit dan daerah-daerah blind spot atau yang tidak ada akses jaringan untuk membantu dalam proses pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Selain itu, ia juga membeberkan sejumlah program prioritas guna mendukung pelayanan yang maksimal yakni kerjasama pemanfaatan data kependudukan bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pihaknya menyebut OPD sangat terbantu dengan kerjasama pemanfaatan data yang dilakukan bersama Disdukcapil dikarenakan OPD terkait dapat menginput dan mengakses data dan identitas masyarakat hanya dengan menginput NIK.
"Kita tidak perlu lagi susah-susah yang penting masyarakat punya KTP elektronik disitu ada NIK nya OPD langsung input dan keluar data-data yang bersangkutan," pungkasnya.
Selain itu juga terdapat program prioritas yakni Bincang Kependudukan dan Catatan Sipil (Bincang Kecapi) yang dilakukan untuk memonitoring dan mengawasi Disdukcapil di 24 kabupaten dan kota dengan memanfaatkan sosial media melalui tayangan live streaming maupun podcast dan menjawab langsung pertanyaan masyarakat terkait keluhan dan saran bagi Disudkcapil.
"Kita ada Bincang Kecapi seperti ini kita live dan podcast juga itu menjawab langsung keluhan masyarakat dan dijawab langsung sama kepala dinas yang bersangkutan dimana misalnya ada pungli dan lainnya," sambungnya
Meski begitu, pihaknya tidak menampik sejumlah kendala yang kerap dialami oleh Disdukcapil di 24 kabupaten dan kota terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan secara online oleh masyarakat seperti lupa password dan akses website yang tidak maksimal.
Pihaknya tentu mengevaluasi hal tersebut dengan melakukan real time untuk melakukan perbaikan dan pengembangan inovasi untuk lebih memudahkan masyarakat.
"Digital itu jangan dianggap tidak ada kendala kita kerap mendapatkan kendala misalnya lupa password dan tentu kita melakukan evaluasi untuk terus mengembangkan digital ini," tegasnya.
Untuk vidio selengkapnya klik di sini.