KabarMakassar.com — Kota Makassar kini menghadapi tantangan besar dengan sejumlah strategi jabatan yang gagal dalam kepemimpinan. Setidaknya ada enam perangkat daerah yang saat ini hanya dipimpin oleh pelaksana tugas.
Jabatan-jabatan tersebut mencakup Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ). Selain itu, posisi Sekretaris Daerah Kota Makassar juga sudah kosong sejak Januari 2024.
Pemerintah Kota Makassar sebenarnya telah mengambil langkah dengan mengajukan nama-nama calon pejabat definitif berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).
Namun hingga kini, pelantikan belum dapat dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses pengajuan izin ini telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu, namun pelaksanaannya masih tertahan.
Wali Kota Makassar saat ini, Danny Pomanto, menyatakan tidak mempermasalahkan jika dirinya tidak bisa melantik pejabat definitif sebelum masa jabatannya berakhir. Menurutnya, seluruh kebijakan pemerintahan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau saya, tidak ada masalah. Yang terpenting adalah program-program pemerintah tetap berjalan dengan baik. Semua harus prosedural,” ungkap Danny.
Namun situasi politik di Makassar masih dinamis. Proses gugatan Pilkada 2024 sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika gugatan ditolak, pelantikan wali kota terpilih akan berlangsung pada bulan Februari. Sebaliknya, jika MK memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU), maka proses transisi kepemimpinan akan tertunda lebih lama.
Hal ini memberikan kemungkinan bagi Danny untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga proses di MK selesai.
“Kalau ada PSU, saya tentu akan kembali ke Kemendagri untuk mengajukan izin pelantikan. Kami juga akan berkonsultasi terkait pengisian jabatan, termasuk posisi Sekda,” kata Danny.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, telah memberikan tanggapan terkait situasi ini saat kunjungannya ke Makassar Government Center (MGC) pada Jumat (17/01).
Ia menegaskan, Kemendagri hanya akan memberikan izin pelantikan jika Pemerintah Kota Makassar berkoordinasi dengan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024.
“Untuk memastikan transisi berjalan dengan baik dan ada kesinambungan, kebijakan Kemendagri adalah setiap proses rotasi, mutasi, atau promosi jabatan harus dikonsultasikan bersama kepala daerah terpilih. Ini penting agar pemerintahan tetap stabil,” ujar Bima Arya.
Selain berkonsultasi, Pemkot Makassar juga wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari wali kota terpilih. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak agar Kemendagri dapat memproses izin pelantikan pejabat yang diusulkan. Namun, Bima juga membuka opsi lain, yakni perlahan menundatikan hingga wali kota baru resmi berlangsung.
“Jika jadwal pelantikan wali kota baru tetap dilakukan pada bulan Februari, maka lebih baik menunggu beberapa hari hingga pelantikan selesai. Dengan begitu, semua kebijakan bisa diambil oleh pemimpin baru,” tambahnya.
Ketidakpastian ini membuat Kota Makassar harus bersabar menanti kepemimpinan baru dan keputusan dari Kemendagri.
Dengan posisi-posisi strategi yang kosong, tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan semakin besar.
Namun, baik Pemkot Makassar maupun Kemendagri tampaknya ingin memastikan bahwa transisi ini berjalan lancar demi kelanjutan pembangunan kota.