kabarbursa.com
kabarbursa.com

Mahasiswa UIN Alauddin Laporkan Rektor ke Wapres Terkait SE Pembatasan Aspirasi

Mahasiswa UIN Alauddin Laporkan Rektor ke Wapres Terkait SE Pembatas Aspirasi
Sekjen Dema UIN Alauddin Makassar, Muh Reski bersama Staff Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden RI (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mendatangi Istana Wakil Presiden RI untuk melaporkan kebijakan rektorat terkait Surat Edaran (SE) Nomor 259 tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar pertanggal 25 Juli.

Kebijakan tersebut telah memicu protes karena dianggap membatasi ruang gerak mahasiswa, sehingga mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut dihapusnya sejumlah kebijakan kampus. Namun berujung pada skorsing terhadap 31 mahasiswa.

Pemprov Sulsel

Sekjen Dewan Mahasiswa (Dema), UIN Alauddin Makassar, Muh Reski mengatakan bahwa dirinya telah memasukkan surat laporan para mahasiswa ke Istana Wakil Presiden di Jakarta pada Senin (11/11) pekan lalu melalui program Lapor Mas Wapres dan telah diterima oleh salah satu staf kepresidenan.

“Karena seolah-olah rektor kebal hukum, kami sudah upayakan ke Ombudsman dan upaya- upaya lainnya tapi belum ada titik terang, sehingga berinisiatif untuk memasukkan juga ke Istana Wakil Presiden karena kebetulan malamnya ada postingan langsung dari wakil presiden untuk mengadukan laporan,” kata Reski kepada KabarMakassar.com, Senin (18/11).

Setelah sepekan memasukkan surat laporan tersebut, dirinya kembali menghubungi sekretariat wakil Presiden, guna mengetahui perkembangan dari permasalahan mereka. Selain itu, ia juga akan melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Ini hari di update lagi, sudah sampai mana penanganan dari Wapres terkait kawan kawan. Dan rencana ini hari Mau RDP dengan DPR RI,” ujarnya.

Tak hanya itu, Reski juga mengaku telah mendatangi Kementerian Agama (Kemenag) dan Komnas HAM untuk meminta keadilan bagi dirinya dan puluhan rekannya yang di skorsing pihak kampus.

“Kemarin sudah ke Kementerian Agama dan ke Komnas HAM untuk follow up juga, karena Komnas HAM juga sudah dapat data-data. Komnas HAM memberi stagmen akan mengeluarkan rekomendasi di bulan 12, supaya dibulan 12 juga sudah selesai ini masalah,” bebernya.

Sekedar informasi, kedatangan Reski ke berbagai lembaga hingga ke sekretariat Wakil Presiden untuk menuntut di hapusnya kebijakan rektorat yang dikeluarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 259 tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar pertanggal 25 Juli.

“Sangat bertentangan dengan konstitusi sebgai Aman yang di atur dalam pasal 28 e UUD 1945, terkait kebebasan berserikat menyampaikan pendapat di muka umum, itu yang dilanggar rektor karena pada izin yang hadir didalam surat edaran tersebut,” katanya.

“Jadi ijin ini bisa membatalkan dan tidak memperbolehkan kawan-kawan untuk aksi, dan kedua surat edaran seharusnya tidak membuat norma hukum jadi seharunya tidak mempunyai sanksi atau skorsing,” lanjut Reski.

Selain itu, untuk meminta agar 31 mahasiswa UIN Alauddin Makssar dapat dicabut status skorsing nya dan dapat menjalani proses belajar kembali.

“Karena kedepan nya adik-adik dikampus akan kena juga kalau di biarin,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari berbahagia fakultas di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang berlangsung di lingkup kampus, pada Rabu (31/07).

Dalam aksinya, mereka menuntut dihapusnya sejumlah kebijakan kampus yang di anggap membatasi ruang gerak mahasiswa. Diantaranya mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 259 tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar pertanggal 25 Juli.

Dimana dalam aturan tersebut tertulis bahwa mahasiswa diwajibkan meminta izin secara tertulis kepada pihak fakultas dan universitas 3×24 jam sebelum menyampaikan aspirasi digelar.

“Insiden tadi yang terjadi itu dipicu dari mahasiswa sendiri,” kata Kepala Keamanan UIN Alauddin Makassar, Muhammad Amin.

Namun, saat pihak rektorat menemui para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dengan menuntut hal terdebut, pihak rektorat mengaku tidak ingin mencabut surat edaran tersebut, sehingga timbul amarah para mahasiswa itu.

“Wakil Rektor III sudah bicara didepannya (mahasiswa) malah ada yang bicara, perang karena surat edaran ini tidak bisa dicabut,” ungkapnya.

Kemudian pihak keamanan kampus langsung menarik dan mengejar mahasiswa yang dianggap sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa hingga berujung pada kericuhan.

“Mahasiswa sendiri yang memicu dengan melakukan pelemparan. Sempat melempar dan ada anggota kita securiti kena pahanya. Ada juga yang sudah ini (pegang) oleh WD III tapi tetap (melawan). Makanya kami bubarkan,” jelasnya.

Meski demikian, aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa yang berkahir ricu itu, tidak berlangsung lama, setelah kedua belah pihak dapat menahan diri.