kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Lurah di Makassar Dicopot Akibat Pungli, Sekprov Sulsel Jadi Korban

Lurah di Makassar Dicopot Akibat Pungli, Sekprov Sulsel Jadi Korban
Ilustrasi pungli (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang lurah di Kota Makassar harus menerima konsekuensi berat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman, resmi dicopot dari jabatannya akibat kasus pungli yang menyeret Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, sebagai korban.

Pemprov Sulsel

Kasus ini bermula dari pengurusan dokumen sporadik tanah di wilayah Balang Baru. Temuan ini langsung direspons oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, yang menjatuhkan sanksi berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan, terhitung sejak Selasa (18/02) lalu.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tadjuddin, membenarkan keputusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya ikut dalam tim yang menangani pemeriksaan terhadap Dian Fatahillah.

“Kasus ini cukup fatal karena yang menjadi korban adalah Sekprov Sulsel sendiri,” ujar Emil pada Rabu (19/02).

Menurut Emil, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan para lurah agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilakukan dengan transparan dan tidak boleh ada pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.

“Saya selalu mengingatkan agar tidak ada praktik pungli di lingkungan kelurahan. Jangan menyulitkan warga, apalagi meminta bayaran untuk layanan yang seharusnya gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Makassar, Achmad Namsum, menyampaikan bahwa pencopotan Dian Fatahillah dilakukan setelah tim pemeriksa menemukan bukti kuat atas pelanggaran tersebut.

Keputusan ini diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang mengungkap adanya praktik pungli dalam pengurusan dokumen sporadik.

“Dalam LHP disebutkan adanya pungli dalam pengurusan dokumen sporadik tanah. Karena itu, ia dijatuhi sanksi disiplin berat kategori B, yakni pembebasan jabatan selama satu tahun,” jelas Namsum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan di Makassar untuk tidak menyalahgunakan jabatan mereka demi keuntungan pribadi.

harvardsciencereview.com