KabarMakassar.com — Dalam acara Workshop dan Apresiasi Jurnalis 2024 yang diadakan di Aerotel Smile pada Minggu (26/5), Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, memaparkan perbedaan mendasar antara tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bedanya OJK dan LPS, OJK mengurus bank yang masih beroperasi, sedangkan LPS bertanggung jawab terhadap bank yang sudah bangkrut. Jadi, selama bank masih hidup itu urusan OJK. Kalau bank sudah mati, baru itu urusan LPS, istilahnya tukang jagal,” jelas Dadi.
Dadi menjelaskan lebih lanjut bahwa tugas utama LPS adalah melikuidasi bank yang gagal. Ia menyebut ketika masyarakat menyimpan uang di bank dan bank tersebut gagal, LPS yang akan menjamin atau menjaga simpanan tersebut.
LPS melikuidasi bank dan menjual aset-asetnya untuk menutupi kerugian. LPS memiliki waktu 5 hari sejak verifikasi dimulai dan maksimal 90 hari kerja untuk membayar klaim.
“Saat ini, klaim dapat dibayar dalam 60 hari. Jadi, LPS menalangi dulu, dan setelah aset bank dijual, dana tersebut akan mengganti uang yang ditalangi LPS,” terangnya.
Lebih lanjut, Dadi membeberkan LPS maksimal menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per bank.
“Jadi, jika punya banyak uang, sebaiknya dipisah-pisah tabungannya di beberapa bank, masing-masing maksimal Rp 2 miliar,” jelasnya.
Penjaminan LPS meliputi 3 syarat utama: Tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi suku bunga yang ditetapkan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Sementara itu, Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Meilthon Purba, menjelaskan peran OJK dalam mengedukasi masyarakat mengenai perbankan dan layanan keuangan.
“OJK memiliki tugas untuk melayani pengaduan terkait masalah perbankan. Banyaknya pengaduan mencerminkan rendahnya literasi masyarakat. Salah satu kesalahan umum adalah menganggap asuransi dan investasi sama, padahal esensinya berbeda. Ini biasanya disebabkan informasi yang tidak lengkap dari marketingnya,” ungkap Meilthon.
Meilthon juga memberikan berbagai tips untuk menghindari investasi ilegal dan kejahatan keuangan digital.
Ia menyebut, saat ingin berinvestasi, 2L yang harus diperhatikan, yaitu legal dan logis agar tidak tertipu dan menjadi korban investasi ilegal.
“Maraknya penggunaan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal, juga perlu diwaspadai. Yang legal ada 160 perusahaan, namun yang ilegal mencapai 4000 perusahaan, ini sangat berbahaya. Masalah muncul ketika mereka meminta akses ke kontak dan galeri, menyebabkan banyak korban,” tutupnya.