KabarSelatan.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Selatan merilis temuan penganggaran belanja pemeliharaan Kendaraan Dinas di sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Hal ini sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor 36.A/LHP/XIX. MKS/05/2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar menyatakan bahwa, penggunaan anggaran belanja pemeliharaan Kendaraan Dinas di sejumlah OPD di Jeneponto yang digunakan tak sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Seharusnya, kata dia, anggaran pemeliharaan randis ini harus sesuai dengan mekanisme tentang perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan daerah.
"Jadi BPK RI menemukan kelebihan anggaran kendaraan Dinas di beberapa OPD senilai Rp 144.060.000. Padahal anggara yang seharusnya mereka gunakan adalah Rp 374.500.000 dari jumlah anggaran DPA senilai Rp 518.560.000," cetus Hasan Anwar, Kamis (09/11).
Dari temuan tersebut, Hasan Anwar menyebut sejumlah SKPD yang menggunakan anggaran kelebihan tersebut. Termasuk satu sekretariat.
"Mereka yang menggunakan anggaran kelebihan ini adalah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," sebutnya.
Dengan kondisi demikian, negara mengalami kerugian senilai Ratusan Juta Rupiah sehingga, Hasan Anwar meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil seluruh pihak yang terlibat.
"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto agar kasus tersebut diusut tuntas dan semua yang terlibat di hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegas Hasan Anwar.