kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Laporan SPT Tahunan Capai 12,34 Juta, DJP Berikan Relaksasi Akibat Libur Nasional

Laporan SPT Tahunan Capai 12,34 Juta, DJP Berikan Relaksasi Akibat Libur Nasional
Ilustrasi Pajak (Dok : KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 pukul 00.01, sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta SPT berasal dari WP Orang Pribadi (OP) dan 338,2 ribu SPT dari WP Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas penyampaian SPT dilakukan melalui sarana elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi Astuti.

Tahun ini, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit di bulan Maret, terdapat potensi keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai bentuk kemudahan bagi WP OP, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Dengan adanya kebijakan ini, keterlambatan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” jelas Dwi Astuti.

Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan ini tidak hanya berlaku untuk tiga bulan pertama, tetapi sepanjang tahun. Oleh karena itu, DJP terus mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai penutup, Dwi mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Kami mengapresiasi kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan berharap semakin banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT tepat waktu,” tutupnya.