kabarbursa.com
kabarbursa.com

Langgar Netralitas ASN, Kepala Samsat Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Langgar Netralitas ASN, Kepala Samsat Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tim Penyidik Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat (Dok : Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

Diketahui, Bawaslu lakukan pemeriksaan terhadap Yarham setelah fotonya yang menunjukkan kartu nama dan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang viral di media sosial.

Pemprov Sulsel

“Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu,” kata penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat, Sabtu (19/10).

Sementara dua orang yang ikut berfoto dengan tersangka, kata Rachmat saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Duanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara ini kami masih pengembangan juga seperti apa hasilnya. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan,” ungkapnya.

Rachmat mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat penetapan tersangka, dan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yarham sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulsel menerima laporan terkait flayer dugaan ketidak netralan oknum ASN Pemerintah Provinisi (Pemprov) Sulsel, yang beredar di sosial media, pada Senin (30/09) lalu.

Dalam flayer yang tersebar, ASN tersebut terlihat berfoto disebuah ruangan yang diduga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu Paslon, serta di meja ruangan tersebut terlihat beberapa kartu nomor Paslon tersebut.

Diketahui , ASN berinisial YY menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispend) Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I.

Setelah mendapatkan informasi dan laporan atas dugaan tersebut, pihak Bawaslu langsung melakukam penelusuran selama 2 hari, sebelum memanggil oknum ASN tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Rabu (02/10).

Dalam pemeriksaan tersebut, YY mengaku telah melakukan klarifikasi dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan terkait kejadian dalam foto yang tersebar di sosial media.

“Saya sudah mengklarifikasi apa-apa kejadian dan untuk semua pertanyaan, alhamdulillah kami sudah jawab sesuai apa yang terjadi,” ujar YY setelah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (02/10).

YY menepis bahwa foto yang beredar tersebut bukan sebuah dukungan, ia menjelaskan pada saat itu, simpatisan dari salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel datang ke kantornya untuk melakukan pelayanan pajak. Kemudian para simpatisan itu, menuju ke ruangannya dan membawa kartu foto Paslon tersebut.

“Itu bukan bentuk dukungan. Saya paham saya ASN, cuma pada saat itu ada simpatisan yang pada saat itu kan pelayanan, beliau mau mengurus pajak dan naik ke atas,” terangnya.

Kemudian, kata YY para simpatisan itu berniat membagi-bagikan kartu foto Paslon tersebut di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispend) Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I.

“Ternyata pada saat itu dia bawa sesuatu, dia rencana bagi-bagi ke bawah, tetapi saya larang. Kau gak boleh bawa, kau gak boleh bagi di bawah. Itu kan pelayanan, ini fasilitas publik apalagi ini milik pemerintah,” katanya.

Tak hanya itu, YY mengaku bahwa terkait foto dengan berprose simbol nomor urut, itu merupakan permintaan dari simpatisan Paslon tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal para simpatisan dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 itu.

“Itu permintaan dari simpatisan tersebut. Supaya cepat selesai, cepat keluar. Dia minta foto. Hari Jumat tanggal 27, saya lagi habis istirahat salat jumat, saya lagi makan kebetulan dia datang,” jelasnya.

“Saya tidak kenal. Beliau itu wajib pajak. Kebetulan waktu itu kebetulan hari terakhir pembebasan denda pajak. Jadi dia naik ke atas untuk konsultasi kemudian tiba-tiba dia keluarkan itu kartu. Ketimbang dia bagi ke bawah, mending saya eksekusi di situ. Terus dia minta tolong kalau bisa foto, ya udah sini foto cepat baru pulang. Kartunya udah kita ambil,” sambungnya.

Sementara itu, Tim pemeriksa Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa terlapor telah di ambil keterangan terkait dugaan ketidak netralan tersebut, selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk dilakukan rapat pembahasan kedua di sentra Gakkumdu.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan, dua yang ikut berfoto di dalam foto situ dan yang terlapor kita ambil ke terangnya hari ini,” ujarnya.

Rahmat menerangkan bahwa tiga orang yang diperiksa, hanya satu yang terlapor dan dua lainnya sebagai saksi karena juga terlibat dalam foto yang beredar di sosial media tersebut.

“Materinya fotonya dimana dilakukan, bagaimana cara foto di upload, kemudian terkait simbol pose jari dan ada kartu yang dia pegang,” bebernya.

Selain itu, kata Rahmat pihaknya juga bakal memanggil simpatisan mengambil gambar dan yang menyebarkan foto tersebut.

“Ia kemungkinan kita akan panggil dan sudah profeling data dan informasinya terlaporkan nnti akan memanggilkan simpatisan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, pada Jumat (04/10) kemarin, YY kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel. Hal itu di lakukan karena adanya perbedaan keterangan antara YY dengan salah satu saksi berinisial AI yang sehari sebelumhya telah diperiksa.

“Hari ini kita sudah panggil lagi saksi, kita mengambil keterangan tambahan, karena kami mendapat mendapatkan petunjuk baru dan saksi baru terkait foto viral ASN,” Rahmat.

Rahmat membeberkan bahwa keterangan YY sebagai terlapor berbeda dengan keterangan saksi. Sehingga keduanya kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan tahap kedua.

“Ada beberapa keterangan saksi dan terlapor tidak sinkron sehingga kami memanggil kembali, termasuk para terlapor yang ikut terlibat dalam foto itu,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan ini, kata Rahmat pihak Gakkumdu telah memeriksa 6 orang terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada. Termasuk yang ada di dalam foto tersebut.

Kemudian, pada tanggal (06/10) dugaan ketidak netralan pemilu oleh oknum ASN tersebut dinaikkan dalam penyelidikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YY terbukti melanggar netraitas ASN pada pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan bahwa dugaan ketidak netralan ASN tersebut, telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tiga oknum ASN yang sempat viral, berpose dianggap sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sudah dikimkan ke BKN,” kata Malik kepada wartawan, Senin (07/10).

Malik mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah di kumpulkan oleh tim sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, oknum ASN tersebut diduga kuat telah melanggar tindak pidana pemilu.

“Berdasarkan bukti yang didapatkan tiga ASN ini, dia duga kuat melanggar netralitas ASN, dan tindak lanjutnya sedang di kirim ke BKN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Malik pihak Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel telah sepakat untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan di pihak kepolisian, dan jika dalam prosesnya memenuhi unsur maka akan diteruskan ke penuntut di kejaksaan.

“Disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyididkan, jadi hari ini sementara proses di SPKT Polda Sulsel. Nanti dalam proses sidik 14 kerja, nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa, jika lanjut memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan. Netralitas ASN ada tiga, untuk pidananya ada satu,” jelasnya.

PDAM Makassar