kabarbursa.com
kabarbursa.com

Langgar Netralitas ASN, Kepala BKPSDM Luwu Resmi Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Luwu Ditetapkan Tersangka oleh Sentra Gakkumdu
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pangawasan Pemilu (Bawaslu) Luwu, menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Kabupaetan Luwu, sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berafiliasi dengan salah satu paslon di Kabupaten Luwu.

Pemprov Sulsel

“Iya benar, (Ahkam Basmin Mattayang) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengkampayekan paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Luwu,” kata Jody, Jumat (25/10).

Status tersangka yang dilayangkan oleh kepala BKPSDM ini, bermula saat kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di salah satu hotel di Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang diduga sengaja mengkampanyekan paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu nomor urut 3.

“Dalam kegiatan tersebut diduga secara tidak langsung ada kampanye yang di lakukan oleh Kepala BKPSDM Luwu pada saat memberikan sambutan dengan mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat,” ungkapnya.

Setelah acara tersebut, kata Jody, Kepala BKPSDM langsung dilaporkan ke Bawaslu, sehingga penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti adanya tindak pidana pelanggaran Pemilu, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan hingga Akham Basmin Mattayang ditetapkan sebagai tersangka.

“Laporan itu masuk sejak tanggal 6 Oktober lalu, kemudian 8 Oktober naik ke tahap sidik, setelah itu penyidik menemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sementara ini, Jody mengungkapkan bahwa pihak penyidik tengah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Persiapan tahap satu akan dilakukan Jumat (25/10). Kemudian pelimpahan ke jaksa masih menunggu hasil kaji berkas dari kejaksaan,” pungkasnya.

PDAM Makassar