kabarbursa.com
kabarbursa.com

Lama Tak Berkantor, ASN Pemkot Makassar Bakal Diberi Sanksi

Pemkot Makassar Ajukan 2000 Formasi PPPK 2024 Tenaga Pendidik jadi Prioritas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum (doc Hanifah kabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal diberikan sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin. Dua diantaranya akibat tak pernah berkantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemecatan hingga pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Pemprov Sulsel

Namsum menjelaskan, ASN pertama yang terkena sanksi adalah Hendrikus, staf bagian kerja sama di Pemkot Makassar.

Setelah melalui rapat kedisiplinan, disarankan agar Hendrikus mengajukan pensiun dini karena telah lama absen akibat masalah kesehatan yang serius.

“Dia sudah lama tidak masuk kerja karena sakit. Kami telah meminta bagian kerjasama untuk mencari tahu kondisi terkini Hendrikus dan menindaklanjutinya,” ujar Namsum.

Ia menyebut jika dalam waktu tertentu kabar Hendrikus masih tak terdengar maka dia secara otomatis akan dipecat.

“Ini sudah agak lama dan susah ditemukan alamatnya, maka diputuskan jika tak ada jejak, akan dikenai hukuman berat yaitu berhenti sebagai aparatur karena tak pernah masuk kantor dalam waktu yang sangat lama, meskipun, awalnya ada riwayat sakit,” tegas Namsum.

Lalu, ASN kedua yang menerima sanksi adalah M Idris, seorang staf di Kecamatan Makassar yang juga mantan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.

Namsum menyebut, M Idris telah lama absen dari kantor karena masalah kesehatan, termasuk penyakit jantung yang memaksanya menjalani pemasangan tiga cincin di tubuhnya. Meskipun sudah mengajukan pensiun dini, Idris tetap dijatuhi sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan.

“Dia telah melaporkan kondisinya dan mengajukan pensiun dini sejak November tahun lalu,” jelas Akhmad.

Ia menyebut, yang bersangkutan sudah lama tak aktif masuk kantor, sehingga diminta bagi Camat Makassar untuk segera menemui dan dilakukan pemeriksaaan di rumah sakit.

Sehingga, lanjut Namsum, jika sudah ada keterangan dokter terkait riwayat penyakitnya maka yang bersangkutan akan dipensiunkan karena sakit.

Sementara itu, ASN ketiga adalah Syansuddin, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Syansuddin dikenai sanksi pemotongan TPP selama 12 bulan akibat pelanggaran kode etik ASN.

“Kelalaian dalam menjalankan tugas dan melanggar kode etik menyebabkan dia menerima sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja,” ungkap Akhmad.

Pemberian sanksi ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN, guna menjaga profesionalisme dan pelayanan publik yang optimal.

Namsum mengaku saat ini masih ada beberapa ASN yang akan dikenakan sanksi terkait kode etik aparatur, iapun menghimbau kepada setiap ASN untuk bekerja secara profesional selama bekerja.

“Mari junjung layanan masyarakat dan tindakan yang tidak mencederai marwah kita sebagai aparatur, berbuat baik dalam layanan, berbuat baik dalam kerja adalah pola yang harus dilakukan sebagai ASN Makassar,” tutupnya.

PDAM Makassar