KabarMakassar.com — Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Evy Aprialti, menyatakan bahwa lahan pertanian di kota Makassar terus mengalami penyusutan signifikan.
Data dari Pusat Statistik menunjukkan bahwa luas lahan pertanian telah berkurang dari 2.453 hektar menjadi hanya 1.064,25 hektar.
“Setiap saat kita terus kehilangan lahan pertanian,” kata Evy Aprialti.
Penyusutan lahan ini tidak hanya mengancam produksi pangan, tetapi juga berdampak pada hilangnya investasi dalam pembangunan irigasi dan sarana pertanian lainnya.
Selain itu, Makassar juga kehilangan area yang efektif untuk menampung kelebihan air yang membantu mengurangi banjir serta menghilangkan kesempatan kerja bagi petani penggarap, buruh tani, dan lapangan kerja di sektor pertanian lainnya.
“Kita juga kehilangan tempat untuk menampung air dan mengalirkannya ke sawah. Kita tidak bisa membangun waduk atau tempat penampungan air lainnya,” tambah Evy.
Evy menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempertahankan lahan pertanian yang tersisa dengan memberikan bantuan alat, pupuk, serta pelatihan kepada petani. Sosialisasi juga dilakukan di berbagai lorong di kota untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mempertahankan lahan pertanian.
Namun, banyak lahan pertanian di Makassar tidak tercatat sebagai lahan pertanian tetap karena kurangnya infrastruktur irigasi. Saat ini, kota Makassar hanya memiliki dua irigasi utama yang tidak cukup untuk mendukung seluruh lahan pertanian yang ada.
Selain itu, lahan pertanian yang ada cenderung sempit dan terpecah-pecah, membuatnya sulit untuk dikelola secara efektif.
Lebih lanjut, Evy menyebut Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar terus berupaya meningkatkan kualitas dan manajerial kelompok tani melalui berbagai pelatihan.
Peningkatan teknologi pertanian juga menjadi fokus, dengan bantuan berupa inverter, bahan bakar, dan alat-alat pertanian lainnya. Bantuan ini diberikan melalui APBD serta bantuan dari kementerian dan provinsi.
Salah satu masalah utama adalah keterbatasan alat pertanian seperti traktor. Di Kota Makassar, luas lahan pertanian yang besar hanya mencapai 1-5 hektar, sehingga penggunaan traktor sering kali tidak efisien. Hal ini membuat Dinas Perikanan dan Pertanian harus berhati-hati dalam memberikan bantuan alat pertanian.
Untuk mengatasi masalah ini, Kota Makassar sedang berusaha menerapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa agar tidak dialihfungsikan menjadi area non-pertanian. Saat ini, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk camat, lurah, dan kelompok tani.
Perda No. 11 Tahun 2023 tentang LP2B telah disahkan setelah melalui proses panjang sejak tahun 2021. Proses ini melibatkan evaluasi dari tim akademisi dan pihak terkait lainnya.
“Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan pertanian yang ada di Makassar tetap terlindungi dan tidak dialihfungsikan tanpa persetujuan,” ujar Evy.