kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kuasa Hukum Tersangka Pembobolan Kotak Suara di Jeneponto Bantah Pernyataan Polisi

Kuasa Hukum Tersangka Pembobolan Kotak Suara di Jeneponto Bantah Pernyataan Polisi
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar dan Kuasa Hukum kedua tersangka, Saiful.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dua tersangka kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO ini pun berdasarkan registrasi No.DPO/ 08/ III/Res.1.24/ 2024/ dan No.DPO/ 08/ III/Res.1.24/ 2024/ yang dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Pemprov Sulsel

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat dikonfimasi Kabarmakassar.com, Kamis, (7/3).

” Ya benar, keduanya sudah masuk dalam daftar DPO sejak kemarin,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini dikeluarkan lantaran kedua tersangka, Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri tak pernah memenuhi panggilan sehingga Surat DPO ini dikeluarkan.

“Sudah dilakukan pemanggilan 2 kali, namun sejauh ini keduanya terus mangkir dari surat pemanggilan yang kita berikan,” bebernya.

Atas dasar itu pun, ia memerintahkan jajarannya untuk mencari keberadaan kedua tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum kedua tersangka, Saiful membantah pernyataan polisi lantaran kliennya dianggap sering mangkir dari panggilan.

“Saya juga membantah pernyataan pak Kasat Reskrim, kalau klien kami mangkir dari panggilan Polres sehingga menerbitkan surat perintah penangkapan,” tandasnya.

Padahal, kata dia, alasan kliennya tak memenuhi panggilan ini sudah disampaikan sebelumnya ke Polres Jeneponto dengan alasan yang tepat. Bahkan, surat tersebut sudah dikirim sebanyak 2 kali.

“Surat kami jelas kok alasannya tidak penuhi panggilan penyidik karena kami sedang menguji penetapan tersangkanya, apakah sah atau tidak,” tegas Saiful.