KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam rapat pleno terbuka, Minggu (22/09).
“Kita tetapkan DPT jumlahnya 6.680.807 pemilih. Kita mulai dari siang sampai tadi malam,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepda wartawan, Senin (23/09).
Dikatakan Hasbullah, bahwa DPT yang berjumlah 6.680.807 pemilih tersebut bertambah, terdiri dari laki-laki sebanyak 3.251.511 pemilih dan perempuan sebanyak 3.429.296 pemilih. Sehingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mengalami penambahan.
Dimana sebelumnya KPU Sulsel telah menetapkan data DPS 2024 pada 19 Agustus lalu, sebanyak 6.694.450 jiwa. Dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 3.258.557 jiwa dan perempuan 3.435.893 jiwa.
“TPS juga bertambah empat TPS, sebagai mana saran (Bawaslu) sebelumnya yang disampaikan pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemarin. Jadi 14.548 TPS, sebelumnya kan 14.544 TPS, jadi bertambah empat,” sebutnya.
Hasbullah menerangkan bahwa jumlah DPT yang telah ditetapkan akan di serahkan ke tingkat KPU RI.
“Terkait dengan daftar pemilih potensial, sudah dimasukkan, hanya saja tinggal pemillih yang belum perekaman tinggal di masukkan,” ujarnya.
Jumlah DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada serentak 2024 ini, tersebar di 24 Kabupten Kota di Sulsel. Sementara dari 24 kabupaten kota di Susel, hanya satu kabupaten yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong yakni di Kabupaten Maros.
Sementara jumlah TPS di Sulsel yang telah ditetapkan sebanyak 14.548 TPS dan tersebar di 313 kecamatan dengan sebaran 3.058 desa dan kelurahan se-Sulsel.