kabarbursa.com
kabarbursa.com

KPU Tetapkan Appi-Aliyah Menang Pilwali Makassar

KPU Tetapkan Appi-Aliyah Menang Pilwali Makassar
Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih di Pilkada serentak 2024.

Penetapan ini diumumkan secara resmi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara KPU Makassar, di salah satu hotel di Makassar, pada 1 Desember hingga 6 Desember 2024.

Pemprov Sulsel

“Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan kedua, ditetapkan sekaligus diumumkan,” kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, Jumat (06/12).

Perolehan suara paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham unggul dengan 319.112 suara. Kemudian paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lufti meraup suara 162.427 suara. Lalu paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Uskara hanya meraup suara 81.405. Sedangkan, paslon nomor urut 4, Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Bando sebanyak 20.247 suara.

Sementara jumlah suara sah sebanyak 583.191 suara, kemudian suara tidak sah sebanyak 14.603 suara dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 597.794 suara.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ini saya tetapkan,” katanya.

Sekedar informasi, KPU Makassar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, yang digelar mulai Minggu 1 Desember sampai Jumat 6 Desember 2024.

Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar