KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan soal potensi penghitungan suara ulang atau PSU masih menunggu rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing kabupaten/kota di Sulsel.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (17/2).
Ditegaskan Upi, bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi sesuai usulan PSU di tempat pemungutan suara (TPS) di 13 daerah di Sulsel. Dimana jumlah 38 TPS di sejumlah daerah berpotensi atau masih sebatas usulan PSU.
“Masih tunggu rekomendasi Bawaslu. Iye belum fix (tunggu rekomendasi). Data tentang PSU masih bergerak terus,”ungkap Upi Hastati.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyebut potensi 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS itu dalam catatan Bawaslu, tersebar di 13 daerah di Sulsel. Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi KabarMakassar.com menuturkan bahwa soal potensi PSU di TPS dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan aturan dalamĀ pasal 372 UU Pemilu, dan PKPU 25, pasal 80, dijelaskan terkait hal-hal yang bisa berdampak PSU,”jelas Saiful Jihad.
Adapun tiga kategori aturan PSU dengan emperhatikan hal-hal yang terjadi di lapangan, maka menjadi dasar rekomendasi Bawaslu dilakukan PSU adalah.
1. Pemilih dari luar daerah (tidak berdomisili setempat), tidak memiliki keterangan Pindah Memilih (DPTb), yang bersangkutan melakukan pencoblosan. Berapa jenis Surat suara yang dipakai, itu yang di PSU-kan
2. Pemilih DPTb yang semestinya hanya diberi 2 jenis Surat Suara, ternyata diberi lebih (3, 4, atau 5). Untuk jenis Surat suara kelebihan ini yang di PSU kan.
3. Jika ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, baik di TPS sama atau TPS berbeda. Jika TPS berbeda, maka tempat memilih yang ke-2 atau selanjutnya itu yang di PSU-kan.
Dia mana dia mengatakan, jumlah TPS potensi PSU ini belum seratus persen valid karena masih ada juga yang sedang dikaji.
Untuk aturannya paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. PSU ini salah satunya disebabkan karena adanya pemilih yang tak berhak masuk memilih.
Berikut jumlah TPS berpotensi PSU di Sulawesi Selatan:
Makassar 2 TPS
Wajo 6 TPS
Selayar 3 TPS
Parepare 1 TPS
Pangkep 4 TPS
Pinrang 1 TPS
Sidrap 1 TPS
Tana Toraja 5 TPS
Toraja Utara 4 TPS
Kota Palopo 3 TPS
Luwu Timur 1 TPS
Bone 4 TPS
Sinjai 4 TPS