KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan memperbaiki sistem pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November mendatang.
Langkah ini diambil setelah pengalaman pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu, di mana terjadi keterlambatan pengiriman kotak suara ke TPS, seperti yang terjadi di Kota Makassar, yang menyebabkan baru bisa menyampaikan hak pilihnya sekitar pukul 9 pagi. Selain itu, ditemukan adanya surat suara yang tertukar.
Langkah perbaikan sistem distribusi logistik itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati. Ia menuturkan bahwa soal penanganan logistik menjadi catatan penting pada Pilkada serentak 2024.
“Pengadaan logistik menjadi prioritas utama kami untuk dipersiapkan lebih awal. Kami ingin memastikan logistik tertata rapi agar pada hari H semua kebutuhan dapat terpenuhi dengan baik,” ucap Upi Hastati kepada kabarmakassar.com, Jumat (28/06).
Upi menekankan bahwa logistik adalah pendukung utama kesuksesan Pilkada.
“Jika logistik tidak terpenuhi, pasti akan terjadi kekacauan di tingkat bawah,” ucapnya.
Selain itu, Upi juga menyoroti pentingnya keterampilan para penyelenggara di tingkat bawah pada hari H, khususnya dalam rekapitulasi dan pencatatan hasil Pilkada.
“Kami ingin membekali KPPS agar mereka benar-benar memahami yang harus diisi dan tidak ada kekeliruan. Jika ada kesalahan, mereka harus bisa mengoreksinya dengan benar,” jelasnya.
Dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, keterlambatan logistik pada Pileg sebelumnya terjadi di Makassar dan wilayah Luwu Raya.
Upi mengakui bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh banyaknya surat suara dan percetakan logistik yang tidak berada di Sulsel.
“Pada Pilkada ini, kami akan mengelola manajemennya dengan baik dan berharap tidak akan seribet kemarin,” tuturnya.
“Di Makassar, logistik didrop terakhir dalam jumlah banyak, sehingga waktu untuk pengepakan menjadi terbatas. Di Luwu Raya, meskipun menggunakan skala prioritas, pengiriman tetap terjadi di akhir. Sekarang kami sudah memetakan wilayah dengan baik, terutama daerah dengan jumlah pemilih yang banyak,” tambahnya.
Selain logistik, KPU juga sedang melakukan pencocokan data pemilih atau Coklit melalui Pantarlih. Upi berharap seluruh Pantarlih memperhatikan data pemilih dan jarak mereka ke TPS. Pada Pileg kemarin, banyak masyarakat mengeluhkan bahwa TPS mereka jauh, padahal ada TPS yang lebih dekat.
“Pantarlih harus memperhatikan jarak TPS pemilih agar mereka lebih mudah menyalurkan hak pilihnya, sehingga partisipasi tidak menurun,” tuturnya.
Upi juga menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengajukan pindah memilih ke Pantarlih jika ada TPS yang lebih dekat dari rumahnya.
“Daftar pemilih sementara diterbitkan untuk dicek, dan pemilih bisa meminta TPS terdekat. Jika sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), perubahan akan sulit dilakukan dan hanya bisa pindah memilih,” jelasnya.
Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih
Sementara itu, menghadapi kontestasi Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah meluncurkan posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Makassar, Jl. Hertasning.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menjelaskan, bahwa posko ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya di Kota Makassar, sekaligus melaksanakan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024.
“Salah satu strategi pengawasan yang sedang kami terapkan adalah pendirian posko kawal hak pilih. Hal ini menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Makassar untuk membuka posko ini,” ujar Dede Arwinsyah.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mulai dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 mendatang.
“Kami sedang memetakan kerawanan terhadap proses coklit seperti Pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung kepada pemilih,” tambahnya.
“Diantaranya adalah delegasi tugas Pantarlih kepada pihak lain, pelaksanaan coklit yang tidak tepat waktu, ketidakmampuan untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta kurangnya tanggapan dan penerapan saran perbaikan dari pengawas pemilu,” jelasnya.
Dede juga menyampaikan bahwa selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kota Makassar akan melakukan patroli untuk mengawal hak pilih.
“Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Hak memilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, dan Bawaslu akan terus mengawal dan melindunginya,” tutupnya.