kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Sulsel : 44.245 Pemilih Masuk, Keluar 42.954 Orang 

Ilustrasi pemilih masuk dan pemilih pindah domisili Pemilu 2024
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membeberkan total 44.245 jiwa masuk ke daerah ini untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Rabu (17/1).

“Kalau total 42.954 orang atau pemilih yang mengajukan tidak memilih di Sulsel alias keluar kota untuk memilih di daerah lain, atau tempat mereka sekarang beraktivitas,”ucapnya.

Dimana untuk data pemilih pindah dan masuk terbanyak di Kota Makassar. Pemilih masuk di 3.725 orang, dan pemilih keluar 7.755 orang, serta pemilih batal 414 orang. Sedangkan pemilih pindah dan masuk terkecil di Sulsel yakni Kabupaten Selayar.

Dari data pemilih pindah masuk 826 orang, sedangkan keluar 820 orang, dan batal pindah 112 orang. Laporan masih pemilih masuk dari KPU kota dan kabupaten bertambah.

“Pemilih yang masih proses sebanyak 513 orang. Dan, pemilih yang membatalkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 4.099 jiwa,”ungkap Romy.

“Di akun KPU, pemilih yang masih proses sebanyak 513 pemilih, dan pemilih yang resmi membatalkan DPTb nya sebanyak 4.099 pemilih,”tambahnya.

Sejauh ini daftar pemilih tetap di Sulsel tercatat 6.670.582. Jumlah itu tersebar di 24 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, pemilih terbesar berada di Makassar, yakni 1.036.941 pemilih. Para pemilih nantinya akan mencoblos di 26.357 tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu,  calon pemilih yang tak bisa memilih, antusias mengurus surat pindah memilih menjelang batas akhir tahap pertama pengurusan surat pada 15 Januari lalu yang diberikan ruang oleh KPU Sulsel.

Dimana diketahui, sebagian besar pemilih mengajukan pindah karena alasan pendidikan, domisili, dan urusan pekerjaan.

Diketahui juga syarat pindah TPS jalur ini masuk beberapa kategori. Pertama, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Kedua menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Ketiga, menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Keempat Tertimpa bencana alam. Adapun 4 kategori pemilih yang masih dilayani hingga 7 Februari adalah, tertimpa bencana alam, bertugas pada hari pemilihan, menjadi tahanan pada rutan, lapas, menjalani rawat inap (RS). Juga pernah mengajukan untuk DPTb, tapi membatalkan DPTb karena satu dan lain hal.